RADAR-BLAMBANGAN.COM, | CIREBON — Polemik terkait pemeriksaan atau penggeledahan rumah dinas kembali memanas. Kali ini, sorotan diarahkan pada aspek hukum memasuki rumah atau pekarangan tertutup yang digunakan pihak lain tanpa persetujuan pihak yang berhak.
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN), R. Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, S.H., M.H. atau Agus Flores, menyatakan siap mengambil langkah hukum apabila pihak-pihak yang menempati rumah dinas memberikan kuasa kepadanya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum.
“Kalau semua pemilik rumah dinas memberikan kuasa kepada saya, saya akan buat LP terhadap Ombudsman,” tegas Agus Flores. Jumat, (25/9/2026).
Menurut Agus, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kewenangan lembaga, tetapi juga harus dilihat dari perspektif hukum pidana apabila terdapat tindakan memasuki rumah atau pekarangan tertutup tanpa izin dari pihak yang berhak.
Agus merujuk Pasal 257 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang saat ini berlaku. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan orang lain, atau tidak segera meninggalkan tempat setelah diminta oleh pihak yang berhak, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Ketentuan tersebut juga mengatur keadaan tertentu yang dapat memperberat ancaman pidana. Apabila disertai ancaman atau sarana yang dapat menakutkan, ancamannya dapat mencapai dua tahun. Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, pidananya dapat ditambah sepertiga.
“Saya punya dalil hukumnya. Kalau memang benar ada pihak yang masuk ke rumah atau pekarangan tertutup tanpa izin pihak yang berhak, tentu harus dilihat secara hukum apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” ujar Agus.
Namun Agus menegaskan, dirinya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Menurutnya, pembuktian tetap harus didasarkan pada fakta, kewenangan, izin, status rumah, serta siapa pihak yang secara hukum berhak memberikan izin atau menolak masuknya seseorang.
Ada Pasal Lain yang Masih Dirahasiakan
Pernyataan Agus semakin menarik perhatian ketika dirinya mengaku masih menyimpan satu ketentuan hukum lain yang sengaja belum dibuka ke publik.
“Ada pasal lain yang saya rahasiakan. Saya belum mau buka sekarang. Karena kalau pasal itu saya buka, konsekuensinya bisa masuk ke ranah penetapan tersangka apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi,” ungkapnya.
Meski demikian, Agus kembali menekankan bahwa dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum. Ia tidak ingin menghakimi pihak tertentu hanya berdasarkan pemberitaan atau asumsi.
Menurutnya, apabila benar terdapat pihak-pihak yang merasa haknya atas tempat tinggal atau rumah dinas telah dilanggar, mereka mempunyai hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tidak bicara berdasarkan emosi. Saya bicara berdasarkan dalil hukum. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan dan memberikan kuasa kepada saya, saya siap membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegasnya.
Polemik ini pun berpotensi bergeser dari sekadar persoalan administratif menjadi pertarungan argumentasi hukum mengenai batas kewenangan pemeriksaan, status rumah dinas, hak pihak yang menempati, serta prosedur memasuki rumah atau pekarangan tertutup.
Pada akhirnya, apakah unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 terpenuhi atau tidak, tetap bergantung pada fakta dan alat bukti serta penilaian aparat penegak hukum yang berwenang.
Yang jelas, ancaman laporan polisi yang disampaikan Agus Flores membuat polemik rumah dinas ini memasuki babak baru: bukan lagi sekadar soal pemeriksaan, tetapi mulai bergeser ke pertarungan dalil hukum.***
