RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA, – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PWFRN) mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin dan legalitas organisasi. Berdasarkan instruksi langsung Ketua Umum PW Fast Respon (FRN), Agus Flores, pengumuman resmi anggota FRN akan dilakukan pada 21 Januari 2026, bersamaan dengan penertiban administrasi keanggotaan secara nasional.
Ketua Umum PW FRN menegaskan bahwa seluruh anggota FRN wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) tahun 2026 sebagai identitas resmi dan bukti legalitas organisasi. Anggota yang tidak mengantongi KTA tersebut dianggap ilegal dan tidak diakui sebagai bagian dari FRN.
“Kebijakan ini bersifat instruksional dan mutlak. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mengabaikan tertib administrasi,” tegas Agus Flores dalam arahannya. Jumat, (15/01/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi, menjaga marwah FRN, serta mencegah penyalahgunaan nama organisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
FRN juga menegaskan akan memberikan sanksi organisasi berupa pencoretan dari kepengurusan bagi anggota yang tidak segera mengurus atau memperbarui KTA FRN tahun 2026. Penindakan tersebut akan dilakukan langsung oleh Ketua Umum PW FRN.
Seluruh pengurus dan anggota diinstruksikan segera melakukan pendaftaran maupun pembaruan data keanggotaan melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Untuk teknis dan mekanisme pengurusan, anggota diminta berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) di masing-masing wilayah.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa FRN berkomitmen menegakkan ketertiban, profesionalisme, dan legalitas organisasi di seluruh Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, 15 Januari 2026
Atas Nama Ketua Umum PW Fast Respon (FRN). ***
