RADARBLAMBANGAN.COM | Malang – Polemik yang melibatkan warga Desa Gampingan dengan aktivitas PT Eka Mas Fortuna dinilai tidak dapat diselesaikan secara sepihak dan administratif semata. Sejumlah kalangan menegaskan, persoalan larangan pemilahan sampah serta isu rekrutmen tenaga kerja harus disikapi melalui pendekatan hukum yang berkeadilan dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Senin (19/1/2026).
Pengamat hukum ketenagakerjaan menilai, penghentian aktivitas ekonomi warga tanpa solusi transisi yang jelas berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketika ruang ekonomi rakyat dibatasi, negara dan pemangku kepentingan berkewajiban menghadirkan jalan keluar yang adil dan manusiawi.
Aktivitas pemilahan sampah yang selama ini dijalankan warga Gampingan dipandang sebagai bagian dari sektor ekonomi informal yang sah dan diakui dalam sistem hukum nasional. Tanpa adanya kebijakan pengganti atau skema pemberdayaan yang jelas, pelarangan aktivitas tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Di sisi lain, mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja turut menjadi sorotan. Apabila terbukti, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dari aspek lingkungan hidup, pengelolaan sampah tidak semestinya hanya berorientasi pada kepentingan industri. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan sosial. Mengabaikan peran masyarakat justru berpotensi menciptakan konflik sosial berkepanjangan.
Tokoh masyarakat Desa Gampingan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal ekonomi, melainkan menyangkut harkat dan martabat manusia.
“Kami hanya ingin didengar dan diperlakukan adil. Selama puluhan tahun kami hidup dari memilah sampah, bukan untuk merugikan siapa pun,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Sejumlah aktivis hukum dan lingkungan mendesak pemerintah daerah agar tidak bersikap pasif. Pemerintah diminta hadir sebagai mediator yang adil melalui dialog terbuka, audit sosial, serta penegakan hukum yang objektif jika ditemukan pelanggaran oleh pihak mana pun.
Warga berharap adanya langkah konkret berupa regulasi lokal, skema pemberdayaan masyarakat, atau kemitraan resmi antara perusahaan dan pemilah sampah. Dengan demikian, pembangunan industri tetap dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak warga dan nilai-nilai kemanusiaan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Dwi)
