RADAR BLAMBANGAN.COM, | MALANG – Polisi Resort Gedangan Polres Malang berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penipuan berkedok menggadaikan sawahnya kepada korban.(01/26)
Tersangka diketahui bernama Winarsih(48) warga Dusun Krajan Rt 01Rw 01 Desa Segaran Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.
Kapolsek Gedangan AKP.Slamet Subagyo S.Sos dalam prees re alisnya menjelaskan,korban bernama Mustakim(46)
warga Dusun Gunungsari Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.
Dalam perkara ini,kata Slamet Subagyo, petugas Polsek Gedangan juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti, dua lembar surat berharga kwitansi, satu lembar kwitansi pembayaran uang sebesar Rp 30 juta tanggal 27-September 2024.
Kemudian satu lembar kwitansi pembayaran uang sebesar Rp 30 juta 22-November 2024.Dua lembar surat berharga, dokumen dua lembar surat perjanjian gadai, beberapa dokumen, dua lembar sertifikat tanah hak milik nomor 00744 atas Nama Winarsih, termasuk foto copy buku nikah atas nama Syaifulloh dan Winarsih.
Lebih lanjut AKP. Slamet Subagyo juga menjelaskan kronologi kejadian. Sekitar awal bulan September 2024, Sunardi selaku sales datang ke toko milik pelapor dengan maksud menawarkan gadai sawah sebesar Rp 30 juta.
Dengan mendapatkan hasil panen berupa gabah padi seberat 600 kg/6 kwuintal. Pelapor masih belum berminat sampai berminat karena Sunardi saat datang ke toko selalu menyampaikan jika tidak akan ada masalah terkait tanah tersebut, dan akhirnya Pelapor diberikan nomor telepon milik Terlapor kemudian Pelapor menghubungi sendiri ke Terlapor yakni Sdr. Syaifulloh.
Namun tidak bisa tersambung.
(Fin/Her)
