Oleh: Imam Syafi’i (Warga Pelapor)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Integritas penegakan tata ruang di Kabupaten Sidoarjo sedang dipertaruhkan. Kasus dugaan pelanggaran sempadan saluran air oleh PT Bernofarm kini menjadi sorotan tajam setelah munculnya jawaban dari Dinas P2CKTR Sidoarjo Nomor: 000/40/438.5.4/2026 tanggal 8 Januari 2026 yang dinilai penuh dengan kontradiksi hukum.
Sebagai warga yang peduli terhadap ruang publik, saya melihat ada upaya penyempitan makna hukum dalam penyelesaian sengketa ini. Ada tiga poin krusial yang patut dipertanyakan oleh masyarakat luas:
1. “Menghilangnya” Instruksi Revisi Desain Fisik
Mengapa poin “Revisi Desain Fisik” yang tertuang dalam surat Dinas P2CKTR sebelumnya (Juni 2025) tiba-tiba tidak dicantumkan kembali dalam jawaban Januari 2026? Publik berhak tahu apakah ini sekadar kelalaian administratif atau upaya sistematis untuk menggeser masalah fisik bangunan menjadi sekadar masalah dokumen di atas kertas. Padahal, Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015 mewajibkan
adanya jarak fisik 2 meter untuk pengamanan saluran.
2. Paradoks Pagar: Satu Bangunan, Dua Aturan?
Sangat tidak logis ketika sebuah pagar dipertahankan dengan dalih IMB tahun 1993, sementara bangunan utama di dalamnya sudah menggunakan PBG tahun 2024. Bagaimana mungkin aturan kuno dijadikan tameng untuk mengabaikan UU Sumber Daya Air terbaru? Inkonsistensi ini mencerminkan lemahnya pengawasan tata ruang yang seharusnya adaptif terhadap aturan terbaru demi kepentingan lingkungan.
3. Teka-Teki Masa Berlaku HGB dan Sempadan
Dinas P2CKTR berlindung di balik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan melempar bola ke BPN. Namun, publik perlu diingatkan bahwa HGB memiliki masa berlaku dan bukan hak milik mutlak. Mengapa Dinas tidak transparan menyebutkan kapan HGB tersebut berakhir? Padahal, saat masa berlaku itu habis, negara wajib melakukan audit tata ruang dan mengembalikan area
sempadan kepada fungsinya yang asli.
Uji Publik: Tantangan Terbuka bagi Dinas P2CKTR
Untuk mengakhiri polemik yang berlarut-larut dan demi menghindari tudingan pembiaran pelanggaran, saya menyampaikan tantangan terbuka kepada Dinas P2CKTR Sidoarjo:
“Ayo gelar uji publik secara transparan. Tunjukkan dokumen perizinan PT Bernofarm di hadapan seluruh OPD terkait.”
Saya menuntut agar forum tersebut menghadirkan Saksi Ahli dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas/Surabaya serta Saksi Ahli Lingkungan Hidup dan Tata Ruang. Biarkan para ahli yang berbicara secara objektif, apakah pagar dan bangunan tersebut benar-benar mematuhi aturan sempadan atau justru merampas hak publik atas infrastruktur air.
Keterbukaan adalah satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa Dinas P2CKTR bekerja demi kepentingan rakyat Sidoarjo, bukan demi kepentingan segelintir korporasi. Kita tunggu, apakah Dinas memiliki nyali untuk transparan atau tetap memilih bersembunyi di balik narasi administratif yang ambigu.
