RADAR BLAMBANGAN.COM.| LUMAJANG, 27 Januari 2026 – Pembangunan jalan lingkungan di Dusun Genitri Kidul, Desa Rowokangkung, Kecamatan Rowokangkung, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Lumajang senilai Rp377.647.000,00 tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan sejumlah item pekerjaan penting.
Berdasarkan data di lapangan, proyek dengan nomor kontrak 000.3.3/117/10/427.58/2025 ini dilaksanakan oleh CV. TARA LAKSANA dengan pengawasan dari CV. ASRIMAS JANALOKA. Namun, meski menelan biaya ratusan juta, realisasi fisik di lapangan justru memicu tanda tanya besar.
Hasil pantauan menunjukkan adanya dugaan kelalaian yang disengaja. Salah satu poin krusial yang tidak dikerjakan adalah lantai dasar drainase serta tutup cor, hasil pekerjaannya asal asalan dan juga sudah banyak yang rusak. Tidak adanya lantai dasar ini dikhawatirkan akan memicu kerusakan dini dan mengurangi fungsi drainase itu sendiri.
Keanehan muncul saat pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ivan, dikonfirmasi terkait masalah ini. Ia justru mengaku tidak mengetahui ( tidak hafal) bahwa lantai dasar drainase masuk dalam item pekerjaan, Kalau masalah tutup cornya sudah diganti dengan penambahan panjangnya drainase,” dalihnya saat dikonfirmasi.
Ivan juga mengatakan kalau pekerjaan itu sudah layak, meskipun di duga lantai dasar tidak ada hasil pekerjaannya pun kurang bagus ( asal jadi ) juga banyak yang rusak dan pemasangan pavingnya sudah banyak yang bergelombang padahal baru selesai beberapa minggu saja.
Jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat peran PPK sangat krusial dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kontrak.
Pernyataan yang tak kalah mengejutkan datang dari Ernowo selaku atasan Ivan. Ia berdalih bahwa” ya nanti di cek kembali, masalah kekurangan volume pekerjaan tersebut bisa diperbaiki pada masa pemeliharaan, ya nanti dimasukkan masa pemeliharaan saja, itu diperbolehkan kok, ” Ujarnya saat dikonfirmasi, ( 19-01-2026 ).
Pihak pelaksana dari CV. TARA LAKSANA yang diduga berasal dari luar Kabupaten Lumajang, belum memberikan respons. Pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp tidak mendapatkan balasan, seolah enggan memberikan klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut.
Menanggapi carut-marutnya proyek ini, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (LPKPK) Lumajang, Dodik Supriyatno, memberikan teguran keras. Ia mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas maupun dinas terkait.
”Lha terus gunanya pengawas itu apa? Kok bisa item penting (lantai dasar) diduga sampai tidak dikerjakan? Ini uang rakyat, harus ada pertanggungjawaban yang jelas, bukan sekadar alasan nanti diperbaiki di masa pemeliharaan,” tegas Dodik.
Secara umum praktik pengadaan/proyek di Indonesia, tidak diperbolehkan memasukkan pekerjaan yang belum dikerjakan ke dalam masa pemeliharaan, jika pekerjaan tersebut merupakan bagian dari lingkup pekerjaan utama (kontrak).
Masa pemeliharaan bukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang lupa atau belum dikerjakan, melainkan untuk:
Memperbaiki cacat mutu/kerusakan pada pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
Menjamin kualitas hasil pekerjaan sesuai kontrak.
Jadi, syarat masuk masa pemeliharaan adalah:
Seluruh item pekerjaan telah selesai 100% sesuai kontrak.
Apabila setelah pekerjaan dinyatakan selesai ternyata:
Ada item pekerjaan yang belum dikerjakan
Item tersebut tercantum dalam kontrak/RAB/spesifikasi.
Maka secara aturan:
Pekerjaan belum dapat dinyatakan selesai
PHO/Serah Terima Pertama seharusnya belum dilakukan.
Tidak sah dimasukkan ke masa pemeliharaan
Item tersebut harus dikerjakan terlebih dahulu, baru kemudian proyek bisa masuk tahap pemeliharaan.
Jika tetap dimasukkan ke masa pemeliharaan:
Berpotensi pelanggaran kontrak.
Temuan audit (BPK/Inspektorat).
Tanggung jawab hukum bagi:
Penyedia
PPK
Konsultan pengawas (jika ada)
Karena secara administrasi, pekerjaan dinyatakan selesai padahal faktanya belum.
Dalam beberapa kasus sangat terbatas, bisa terjadi:
Item kecil/non-kritis
Disepakati secara tertulis melalui:
Berita acara
Addendum kontrak
Perintah kerja tambahan
Namun tetap tidak ideal, dan harus ada dasar administrasi yang jelas.
Tidak ada pasal yang membolehkan pekerjaan yang belum dikerjakan dimasukkan ke masa pemeliharaan, ” Tegas dodik.
Sementara itu pihak inspektorat pernah mengatakan pekerjaan itu bukan hanya dilihat dari volumenya saja, tetapi kualitas pengerjaan juga wajib diperhatikan. Kalau hanya mengejar volume tanpa memperhatikan hasil yang rapi dan berkualitas, itu jelas tidak bisa dibenarkan.
Bersambung…
( uzi )
