RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Aktivis hukum Egi Sujana bersama Damai Hari Lubis secara resmi melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, termasuk melalui media elektronik. Laporan tersebut menandai langkah hukum serius terhadap pernyataan-pernyataan yang dinilai merugikan kehormatan dan reputasi pihak pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan polisi yang telah diterima pihaknya. Kedua laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bermuatan fitnah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima dua laporan terpisah terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, termasuk melalui media elektronik. Laporan tersebut menyeret nama Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan.
Langkah hukum ini menunjukkan bahwa para pelapor tidak mentoleransi pernyataan atau tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak nama baik secara personal maupun profesional. Pihak pelapor menegaskan bahwa proses hukum ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pembunuhan karakter di ruang publik.
Dengan diterimanya laporan tersebut, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin kini resmi berstatus sebagai pihak terlapor dan berpotensi menghadapi proses hukum lanjutan, termasuk klarifikasi, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.
Polda Metro Jaya menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.***
