RADARBLAMBANGAN.COM | KEDIRI RAYA – Kapolsek Kandangan, Iptu Winarto Siswomiharjo, menutup sementara aktivitas Galian C yang berlokasi di Desa Kasreman, Dusun Pengkol, Kabupaten Kediri, Selasa (27/1/2026).
Penutupan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan sebagian masyarakat dan LSM yang menyatakan keberatan terhadap aktivitas galian di wilayah tersebut.
Kapolsek Kandangan Iptu Winarto Siswomiharjo menjelaskan, meskipun Galian C tersebut merupakan bagian dari program pemerintah dalam penyediaan tanah urug guna percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih, aparat kepolisian tetap mengambil langkah preventif demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
Menurutnya, keputusan penutupan sementara diambil untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat. Aparat kepolisian menilai terdapat potensi gesekan sosial apabila aktivitas galian tetap dilanjutkan tanpa adanya kesepahaman bersama.
“Langkah ini kami ambil murni untuk menghindari konflik. Kami tidak ingin ada perpecahan di masyarakat ataupun muncul anggapan negatif terhadap institusi kepolisian,” ujar Iptu Winarto Siswomiharjo kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa Polsek Kandangan telah bertindak sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Pihaknya membantah tegas adanya tudingan permainan atau kepentingan tertentu antara aparat dengan pihak pengelola Galian C.
“Polsek bekerja sesuai protap. Tidak ada kerja sama atau kepentingan apa pun dengan pihak Galian C. Kami berdiri netral dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai langkah ke depan, Iptu Winarto Siswomiharjo mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan komunikasi dan musyawarah guna mencari solusi terbaik. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan publik.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau pengelola tambang agar memasang papan nama dan informasi resmi di area Galian C. Hal tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi, sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait legalitas, perizinan, dan tujuan kegiatan tambang.
(mjw)
