Oleh : Syafaat
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Pada Rabu pagi, sebuah pesan singkat beredar di grup agenda tahunan Jawa Pos Radar Banyuwangi. Informasi tersebut memuat kabar tentang penganugerahan kepada sejumlah individu yang dinilai memiliki kontribusi signifikan bagi Kabupaten Banyuwangi. Secara administratif, pesan itu tampak lazim berisi daftar nama, kategori penghargaan, dan penyebutan tokoh-tokoh yang dianggap layak diapresiasi. Namun, di balik daftar tersebut tersimpan ruang refleksi yang lebih luas mengenai makna kontribusi, keteladanan, dan keberlanjutan nilai dalam kehidupan sosial-keagamaan.
Istilah yang kerap mengemuka dalam konteks tersebut adalah moderasi beragama. Konsep ini sering hadir dalam dokumen kebijakan, pidato resmi, dan laporan kinerja institusional. Namun, dalam praktik sosial, moderasi beragama tidak selalu mudah diidentifikasi secara nyata. Padahal, secara konseptual, moderasi beragama merupakan upaya sistematis untuk menjaga keseimbangan antara keyakinan religius dan realitas sosial-budaya, agar agama tidak tereduksi menjadi instrumen eksklusivisme, melainkan berfungsi sebagai sumber etika publik yang menumbuhkan toleransi, keadilan, dan kohesi sosial.
Dari sekian banyak penerima penganugerahan berjumlah tiga puluh lima orang, ditambah satu penerima yang dikategorikan istimewa, yakni Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan Republik Indonesia tulisan ini secara sadar memusatkan perhatian pada satu figur. Pilihan ini bukan dimaksudkan untuk mengabaikan kontribusi pihak lain, melainkan untuk menyoroti dimensi praksis moderasi beragama yang tercermin secara konkret dalam sosok tertentu.
Figur tersebut adalah Dr. Chaironi Hidayat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Secara struktural, jabatan ini kerap diasosiasikan dengan fungsi administratif, regulatif, dan birokratis. Namun, dalam praktik kepemimpinannya, jabatan tersebut dijalankan dengan pendekatan kultural dan humanistik. Ia memosisikan agama bukan sebagai entitas yang berhadap-hadapan dengan budaya lokal, melainkan sebagai sistem nilai yang berfungsi memperkuat, memuliakan, dan mengarahkan kebudayaan agar tetap berakar dan beretika.
Menarik untuk dicatat bahwa Dr. Chaironi Hidayat bukanlah putra daerah Banyuwangi. Ia tidak memiliki latar genealogis Osing. Namun demikian, keterlibatannya dalam kehidupan kultural Banyuwangi menunjukkan bahwa afiliasi kultural tidak semata ditentukan oleh asal-usul biologis, melainkan oleh komitmen, partisipasi, dan kesetiaan pada nilai-nilai lokal. Dalam perspektif sosiologis, hal ini menegaskan bahwa identitas kultural bersifat terbuka dan dapat dibangun melalui praktik sosial yang berkelanjutan.
Udeng Osing yang kerap dikenakannya tidak dapat dibaca sekadar sebagai atribut simbolik. Ia merepresentasikan sikap etis dan pernyataan keberpihakan kultural. Dalam konteks kepemimpinan keagamaan, simbol tersebut mengandung pesan bahwa pengakuan dan penghormatan terhadap budaya lokal merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual, terutama di tengah kecenderungan global yang mengarah pada homogenisasi budaya.
Dalam kerangka teologis, konsep amanah menjadi landasan penting dalam memahami praktik kepemimpinan Dr. Chaironi. Amanah tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai tanggung jawab transendental yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan spiritual. Dari perspektif ini, upaya merawat kebudayaan lokal dipahami sebagai bagian dari ibadah sosial, karena budaya merupakan medium tempat nilai-nilai agama diinternalisasi dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, seni dan tradisi tidak ditempatkan sebagai pelengkap seremoni keagamaan, melainkan sebagai sarana strategis dalam membumikan nilai-nilai moderasi beragama. Pendekatan ini menegaskan bahwa keberagamaan yang inklusif dan dialogis tidak selalu efektif disampaikan melalui wacana normatif, tetapi melalui keteladanan dan praktik kultural yang hidup di tengah masyarakat.
Aktivitas literasi dan kesusastraan yang juga digeluti Dr. Chaironi memperkuat dimensi reflektif dari kepemimpinannya. Dalam kajian humaniora, sastra dipahami sebagai ruang empati, refleksi, dan pendalaman makna kemanusiaan. Dengan demikian, keterlibatan dalam dunia sastra dapat dipandang sebagai bentuk praksis etika, yang mendorong sikap kehati-hatian dalam menilai, keterbukaan terhadap perbedaan, dan penghargaan terhadap kompleksitas manusia.
Dalam konteks tersebut, Banyuwangi tidak hanya beruntung memiliki seorang pejabat struktural, tetapi juga seorang aktor kultural yang berperan sebagai penjaga makna. Kepemimpinan yang ditampilkan menunjukkan bahwa moderasi beragama bukan sekadar konsep normatif, melainkan praksis sosial yang dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap budaya lokal, penguatan nilai kemanusiaan, dan kesadaran spiritual yang membumi.
Pada titik inilah kepemimpinan menemukan wujudnya yang paling substantif:
yakni ketika kekuasaan dijalankan dengan kesadaran etis,
otoritas dipadukan dengan kerendahan hati,
dan keberagamaan dihadirkan sebagai jalan untuk merawat manusia dan kebudayaannya.***
