RADAR BLAMBANGAN.COM, | Kami atas nama DPW PW FRN Jatim bersama anggota menyatakan sikap dan mendukung penuh atas kemandirian POLRI dibawah presiden dengan Landasan konstitusional serta legalitas yang sangat kuat.
Ini merupakan hasil dari reformasi tahun 1998 yang bertujuan untuk menciptakan polisi sipil yang profesional dan Sebagai dasar hukum serta catatan penguat yang mendasari kemandirian Polri :
Dengan adanya Landasan Konstitusional UUD 1945 Pasca Perubahan dan pemisahan peran antara pertahanan dan keamanan negara yang dipertegas oleh Pasal 30 Ayat (4), secara Pasal ini memisahkan secara konstitusional fungsi Polri (Keamanan Ketertiban Masyarakat/Kamtibmas dan Penegakan Hukum) dengan fungsi TNI (Pertahanan).
Yang kedua menjadi tonggak sejarah “perceraian” Polri dari ABRI, TAP MPR No. VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan ini secara tegas menyatakan bahwa TNI Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran fungsi masing-masing.
Di sini sudah diatur bahwa Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan, sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan.
Yang ke tiga adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Ini adalah “kitab suci” atau UU organik yang mengatur kemandirian Polri
Dan dengan Diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) pasal 8 Menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat.
Dengan Pernyataan bahwa Polri berada di bawah Presiden Ini adalah satu poin kunci kemandirian Polri dan di mana Polri tidak berada di bawah departemen ataupun kementerian tertentu melainkan langsung di bawah kepala negara (Presiden)
Sebagai catatan penguat kemandirian Polri dibawah Presiden,
Selain dasar hukum di atas, terdapat beberapa argumentasi dan catatan penting yang menguatkan mengapa Polri harus mandiri.
Paradigma Polisi Sipil (Civilian Police) Di negara demokrasi, kepolisian harus bersifat sipil agar dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat tanpa pendekatan militeristik dalam penegakan hukum.
Tugas penegakan hukum dan Kamtibmas membutuhkan keahlian yang berbeda dengan tugas tempur/pertahanan.
Kemandirian Polri memungkinkan fokus pada pengembangan SDM di bidang reserse, intelijen keamanan, dan bimbingan masyarakat serta Polri diposisikan sebagai garda terdepan dalam Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana).
Posisi Polri yang langsung di bawah Presiden dimaksudkan agar Polri memiliki otoritas yang kuat dalam menjaga stabilitas keamanan nasional tanpa terdistorsi oleh birokrasi kementerian dan Polri tetap diawasi oleh lembaga eksternal seperti Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), DPR, dan tentu saja melalui mekanisme hukum di pengadilan.
Atas dasar hukum diatas kami DPW PW FRN JATIM beserta Anggota menyatakan sikap dan dukungan bahwa POLRI harus langsung di bawah Presiden dan memastikan Polri juga memiliki kedudukan yang kuat sebagai penegak hukum profesional, mandiri, bertanggung jawab langsung kepada pimpinan tertinggi negara (Presiden)
