RADAR BLAMBANGAN.COM, | Bondowoso, – Dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Bondowoso melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa kepada para siswa SMKN 2 Bondowoso pada hari Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta menanamkan kesadaran sejak dini kepada pelajar tentang pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Kegiatan Polantas Menyapa tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Irwan Rizki Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi personel Satlantas. Dalam kesempatan tersebut, para siswa diberikan pemahaman terkait aturan berlalu lintas, etika berkendara yang baik, penggunaan helm SNI, larangan penggunaan knalpot brong, serta bahaya berkendara ugal-ugalan dan berkendara tanpa SIM.
Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Irwan Rizki Prakoso menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, dengan sasaran utama generasi muda yang dinilai cukup rentan terhadap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
“Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, kami ingin menanamkan pemahaman kepada para siswa bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kesadaran harus dimulai dari diri sendiri dengan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan pribadi dan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Irwan.
Lebih lanjut, AKP Irwan menegaskan bahwa edukasi kepada pelajar sangat penting agar mereka tidak hanya memahami aturan lalu lintas, tetapi juga mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Ia juga mengimbau agar para siswa tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi persyaratan, termasuk memiliki SIM, serta selalu mengutamakan keselamatan saat berada di jalan raya.
“Kami berharap para siswa dapat menjadi contoh yang baik, baik bagi teman sebaya maupun masyarakat sekitar, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bondowoso dapat terus ditekan,” tambahnya.
Satlantas Polres Bondowoso juga mengajak pihak sekolah dan para orang tua untuk turut berperan aktif dalam mengawasi serta mengingatkan anak-anak agar selalu tertib berlalu lintas. Sinergi antara kepolisian, sekolah, dan keluarga diharapkan mampu mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bondowoso. Kasus Narkotika, Polres Rohul Amankan Seorang Pemuda
RADARBLAMBANGAN.COM | Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial BS (29 Tahun) pada Minggu (1/2/2026) dini hari.
Tersangka diketahui warga Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. Melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H.menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba terkait diamankannya seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika oleh Unit Tipidum Satreskrim Polres Rokan Hulu.
“Setelah dilakukan koordinasi, tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu bungkus rokok merek ON Bold warna hitam, serta satu buah mancis gas warna merah.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial O yang melalui perantara inisial A. Petugas kemudian melakukan upaya pencarian terhadap kedua nama tersebut di sekitar wilayah Desa Rambah Tengah Hulu, namun belum berhasil ditemukan.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Humas Polres Rohul)*
Editor : ERICK
