Radarblambangan.com, | Madiun, – Salah satu anggota BPD Desa/Kec Wonoasri , Kabupaten Madiun bernama Amirul Aziz mengaku merangkap jabatan sebagai pengurus Sekertaris PAC partai kebangkitan bangsa (PKB) kecamatan Wonoasri.
“Kalau mengenai pengurus partai, saya adalah termasuk pengurus PAC, fer – feran dan saya tidak sembunyi-sembunyi, sampai sekarang saya masih sekertaris PAC” Ungkap Amirul Azis kepada radarblambangan.com, Selasa (2/2/2026).
Apa? maksut perkataan Amirul Azis, jika dirinya dipermasalahkan, maka ia akan membuka semua permasalahan di kecamatan wonoasri.
“saya bukannya mengancam, kalau ini dipermasalahkan, nanti seluruh kecamatan akan saya buka. kalau saya harus mengundurkan diri dari partai saya siap”. tambah Azis
Menanggapi perihal tersebut, menurut Kepala Desa Wonoasri Agus Sumaryono, BPD memang dilarang menjadi pengurus partai politik.
“Kalau sesuai perbup itu memang tidak boleh”. Tegas Agus
Agus menjelaskan, hal sama yang di dilakukan Azis, juga pernah dilakukan Ketua BPD sebelumnya yang benama Santoso. Karena peraturan yang melarang, Sehingga Santoso telah mengundurkan diri dari BPD.
“langkah saya nanti, yang pertana akan koordinasi dengan internal BPD. Kedua kroscek ke PAC partai PKB. Dan ketiga kalau terbukti masih menjadi pengurus partai, makan akan saya anjurkan memilih salah satu, pilih pengurus partai atau BPD”. Ujar Agus
Diberitahukan permasalahan bermula saat wartawan media ini melihat hasil pekerjaan rabat jalan Anggaran BKK tahun 2025 di lokasi Dusun Pucung, Desa Wonoasri, yang di duga tidak sesuai, baik panjang maupun ketebalannya.
TPK Kasun Pucung telah mengakui adanya dugaan tersebut. Bahkan yang dominan dalam pekerjaan tersebut adalah Ajis.
“itu memang banyak dominan ke mas ajis. panjangnya itu cuma 97 meter,,sementara di prasasti 100 meter. memang itu belum sesuai spesifikasi”. jelas TPK kasun setempat.
Selaku Kasun, dirinya juga membenarkan kalau BPD dilarang menjadi pengurus partai politik.
“katanya kemarin sudah komfirmasi mengundurkan diri. Kalau seorang BPD yang juga menjadi pengurus partai politik itu seharusnya tidak boleh” Pungkasnya
Tentang larangan BPD merangkap Jabatan, Merujuk pada prinsip tata kelola desa yang bersih dan efisien sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri 110 tahun 2016, Bab VI Hak,Kewajiban Serta Larangan pada Paragraf 4, Pasal 18, nomor 7 BPD dilarang sebagai pelaksana proyek. Sedangkan larangan bergabung dalam sistematis Partai politik terdapat pada poin nomor 8 yang berbunyi, BPD dilarang menjadi pengurus Parati Politik.
Berikut larangan BPD nerdasarkan UU no 3 tahun 2024 tentang desa, dan Permendagri nomor 110 tahun 2016, Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
(1). Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa.
(2). Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi Keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya.
(3). Menyalahgunakanwewenang.
(4). Melanggar sumpahljanji jabatan.
(5). Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(6). Merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
(7). sebagai pelaksana proyek Desa.
(8). Menjadi pengurus partai politik.
(9). Menjadi anggota dan atau pengurus organisasi terlarang.
(10). Menjadi panitia pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Perangkat Desa.
(11). Menjadi panitia pengisian Anggota BPD, dan
(12). Menjadi panitia lelang aset Desa.(pwt) Ber……
