RADAR BLAMBANGAN.COM.| Lumajang – Sidang putusan terhadap mantan Kepala Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung kabupaten Lumajang, Muhammad Abdullah, resmi dimulai di Pengadilan Negeri Lumajang pada Kamis (09/04/2026).
Persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H. Sidang berjalan dengan mekanisme Persidangan Singkat (PS) sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara ini merupakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sewa lahan seluas 2,3 hektare di Desa Kalidelem, dengan korban Faris Alfanani.
Dalam sidang putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara. JPU Cok Satrya Aditya, S.H., M.H., menyatakan bahwa tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan fakta persidangan.
“Telah kami sampaikan secara jelas di surat tuntutan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Itu semua kami tulis sesuai fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi-saksi hingga alat bukti lain yang telah kami tuangkan dalam surat tuntutan,” ujarnya.
Kami sendiri menyadari bahwasannya perspektif mengenai tuntutan—tidak cuma di perkara ini, di mungkin banyak perkara lain—akan terjadi perbedaan pendapat. Artinya tuntutan kami seringkali bagi korban dianggap terlalu rendah, bagi terdakwa mungkin dianggap terlalu tinggi. Kan seperti itu. Itu bagian dari dinamika di peradilan, ” Terang Cok Satrya.
Persidangan belum selesai sampai tuntutan, masih ada persidangan selanjutnya, masih ada kesempatan dari terdakwa untuk melakukan pembelaannya di persidangan selanjutnya, dan nanti semoga persidangan ini dapat diputus oleh Majelis Hakim dalam perkara ini seadil-adilnya dan seobjektif mungkin.
Namun, dalam persidangan sempat terjadi momen yang dinilai janggal. Saat hakim mengulangi tuntutan kepada terdakwa, Muhammad Abdullah justru menyebut dirinya dituntut 4 bulan penjara. Pernyataan tersebut langsung dikoreksi oleh hakim yang menegaskan bahwa tuntutan sebenarnya adalah 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Firman Afandi, S.H., M.H., menyampaikan saya bertindak atas surat kuasa atas nama klien saya. Intinya, segala proses upaya hukum sudah kami lewati. Jadi, mulai dari tahapan di Polres, sampai di Kejaksaan, sampai hari ini di Pengadilan. Intinya, kami tetap melakukan pembelaan pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, tetap kita tunduk dan patuh terhadap hukum yang ada di Indonesia.
Kami akan tetap melakukan pembelaan, Pak. Intinya semua mempunyai persepsi masing-masing terkait dengan perkara yang dimaksud. Jadi kami tetap besok akan memberikan pembelaan yang terbaik terhadap klien kami, ” Jelas Wahyu.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono, S.H., M.H., jika dari sudut pandang kami selaku Penasehat hukum Korban,. Kami menilai terlalu ringan. Mengingat fakta hukum yg kita peroleh dalam persidangan Terdakwa berbelit-belit tidak mau mengakui perbuatannya. Serta tidak ada etikad baik untuk memulihkan kerugian korban.
Dan harapan kami,. Semoga hakim bisa menjatuhkan vonis yg memberikan rasa keadilan bagi korban. Yakni vonis yg dijatuhkan terhadap terdakwa Setidaknya bisa diatas tuntutan dr JPU, ” Harap Haris.
Sidang selanjutnya di laksanakan hari senin 13-04-2026.
( uzi )
