RADAR BLAMBANGAN.COM, | Gorontalo, – Ketua Umum PWFRN, Agus Flores, angkat bicara terkait permintaan sejumlah pengacara dari wilayah Indonesia Timur, seperti Ambon dan Flores, yang memintanya memimpin tim berisi 500 pengacara untuk membela Polri dalam menghadapi gugatan citizen lawsuit terkait penanganan kasus ijazah Presiden Joko Widodo.
Dengan nada tegas, Agus Flores menilai langkah yang digagas oleh kelompok “1000 ahli” tersebut tidak memiliki dasar kuat dan cenderung hanya sebatas opini publik.
“Bagi saya, langkah 1000 ahli itu hanya opini. Tidak masuk akal mereka benar-benar menggugat Polri. Ini bukan perkara sederhana, butuh biaya besar dan konsolidasi serius. Saya yakin tidak semua ahli mau ikut-ikutan dalam agenda seperti itu,” tegasnya. Kamis, (02/04/2026).
Lebih lanjut, Agus juga menyoroti aspek hukum dari gugatan tersebut. Ia menilai jalur yang ditempuh keliru dan tidak sesuai mekanisme yang semestinya.
“Kalau memang mau menggugat, seharusnya lewat praperadilan, bukan citizen lawsuit. Ini jelas salah alamat dari sisi hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, Agus Flores bahkan menyebut bahwa upaya menghadapi gugatan tersebut tidak memerlukan kekuatan besar seperti yang dibayangkan.
“Tidak perlu sampai 500 pengacara dari Ambon dan Flores untuk membela Polri. Cukup lima pengacara junior saja sudah bisa menghadapi. Karena saya yakin, gugatan citizen lawsuit itu pasti akan ditolak,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Agus juga menegaskan dirinya tidak akan terlibat dalam tim pengacara mana pun dalam polemik ini. Dengan gaya khasnya, ia menyampaikan alasan tersebut secara santai namun penuh makna.
“Saya tidak akan terlibat. Saya masih ‘bertapa di Gua Hira’, mencari kitab Sungokong,” ucapnya sambil berseloroh.
Pernyataan Agus Flores ini menjadi penegasan sikap bahwa polemik hukum terkait gugatan terhadap Polri tersebut dinilai tidak memiliki urgensi maupun dasar yang kuat, sekaligus menepis kebutuhan mobilisasi besar-besaran tim pembela.***
