RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Transparansi publik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul sikap tertutup Kepala Bidang Pengairan, Prayit, terkait dokumen Rekomendasi Teknis (Rekomtek) pembangunan jembatan akses SPBU Shell di Dusun Jambe, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran.
Proyek yang berlokasi di selatan pabrik Salonpas tersebut menuai pertanyaan terkait legalitas pemanfaatan saluran airnya. Namun, alih-alih menunjukkan bukti dokumen sebagai bentuk keterbukaan informasi, pejabat terkait justru terkesan melempar tanggung jawab (ping-pong) kepada pihak pemohon (swasta).
Saat dikonfirmasi untuk ketiga kalinya pada Senin (26/1/2026), Kabid Pengairan mengakui bahwa izin rekomendasi pemanfaatan saluran untuk akses keluar masuk tersebut memang ada. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan salinan atau sekadar memperlihatkan dokumen tersebut guna memastikan kesesuaian teknis di lapangan, ia menolak.
“Bisa ke pemohon Pak,” jawab Prayit singkat melalui pesan singkat, seolah enggan memberikan akses informasi yang seharusnya bersifat publik karena menyangkut aset daerah (saluran air).
Sikap ini memicu pertanyaan besar: *Apakah ada aturan internal di dinas teknis yang melarang pejabat menunjukkan dokumen rekomendasi kepada media?*
Padahal, merujuk pada *Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),* dokumen perizinan atau rekomendasi teknis yang berkaitan dengan kepentingan publik dan pemanfaatan ruang publik bukanlah dokumen yang dikecualikan atau rahasia negara.
Sebagai instansi yang mengeluarkan produk hukum berupa Rekomtek, Dinas PU-BMSDA sebenarnya memiliki otoritas penuh dan kewajiban untuk menjelaskan detail teknis kepada publik melalui media. Melempar wartawan ke pihak pemohon (swasta) dinilai sebagai upaya menghindari pengawasan sosial dan menciptakan kesan adanya hal yang ditutupi dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mencari klarifikasi dari Kepala Dinas PU-BMSDA Sidoarjo terkait standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik di jajarannya, agar pola “ping-pong” informasi seperti ini tidak menjadi preseden buruk bagi iklim keterbukaan informasi di Kabupaten Sidoarjo.***
