RADAR BLAMBANGAN.COM, | Padang Lawas — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf “e” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/43/II/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Februari 2026.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Veteran Lingkungan III, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Ia melaporkan kejadian pencurian yang menimpa toko miliknya.
Adapun aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku telah terekam CCTV. Terduga pelaku diketahui berinisial THH (30), warga Desa Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, serta pernah berdomisili di Lingkungan III Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah ruko milik korban yang berlokasi di Lingkungan III Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Kejadian ini pertama kali diketahui pada pukul 10.00 WIB oleh istri korban, saat mendapati toko dalam kondisi telah dibobol.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku masuk ke dalam toko pada dini hari dan mengambil sejumlah barang serta uang tunai. Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit telepon genggam merek Vivo, uang tunai sebesar Rp2.500.000, serta berbagai merek rokok dalam jumlah besar.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp39.000.000.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Lawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Irwansyah Sitorus, Selasa (31/3/2026) membeberkan, pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Katanya, setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim operasional Polres Padang Lawas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Kota Pekanbaru. Pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Aipda Zulkarnaen berangkat menuju lokasi dengan membawa Surat Perintah Penangkapan.
Lebih lanjut AKP Irwansyah menerangkan, keesokan harinya, Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Jalan Panger, Kota Pekanbaru. Saat penangkapan, tersangka diketahui sedang berada di depan rumah tersebut.
“Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi untuk mencari barang bukti, namun tidak menemukan barang-barang yang berkaitan dengan hasil pencurian. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.***
