RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi — Aktivis masyarakat Azmi Rofiq membongkar dugaan penyalahgunaan aset desa (Tanah Kas Desa/TKD) Genteng Kulon, yang diduga disewakan kepada pengusaha dari luar wilayah desa, sehingga dinilai mengabaikan kepentingan dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Azmi menegaskan, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, serta memicu kecemburuan sosial dan konflik di tengah warga.
“Aset desa adalah milik masyarakat Genteng Kulon. Jika justru diberikan kepada pengusaha luar, sementara pengusaha lokal diabaikan, ini patut diduga sebagai penyalahgunaan kewenangan,” tegas Azmi, Selasa (27/1/2026).
Ia menyebut, banyak pelaku usaha lokal yang mampu dan siap mengelola aset tersebut, namun tidak diberi ruang, sehingga menimbulkan kekecewaan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Menurut Azmi, kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menjadi sumber konflik berkepanjangan dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dan instansi terkait.
“Ini bukan sekadar soal bisnis. Ini soal hak masyarakat atas asetnya sendiri. Aparat harus segera turun tangan, mengusut siapa yang memberi izin, atas dasar apa, dan apakah sesuai aturan,” ujarnya.
Azmi mendesak inspektorat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan TKD Genteng Kulon, termasuk transparansi kontrak sewa dan aliran manfaat ekonominya.
Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
“Kalau ini dibiarkan, maka aset desa hanya akan menjadi bancakan segelintir pihak, sementara masyarakat lokal hanya jadi penonton di tanahnya sendiri,” pungkasnya.***
