RADAR BLAMBANGAN.COM.| LUMAJANG – Kontroversi penarikan iuran dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) SMAN 1 Lumajang sebesar Rp 250.000 terus bergulir. Setelah sempat menjadi perbincangan hangat beberapa hari lalu, Ketua Komite SMAN 1 Lumajang akhirnya angkat bicara, meski pernyataannya justru memicu kritik tajam dari aktivis dan orang orang tertentu.
Saat ditemui di luar sekolah, Eko Romadhon selaku Ketua Komite SMAN 1 Lumajang menyatakan bahwa penarikan iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama,
Yang mampu ada 863 siswa membayar Rp 250.000, total Rp 215.750.000,- Siswa yang mendapat keringanan ada 82 siswa membayar Rp 150.000, total Rp 12.300.000,- dari 25 Donatur, total Rp 12.350.000,- dari 6 sponsor, total Rp 10.300.000 dan doorprize, dari 6 tenant, total Rp 4.300.000,- dan Partisipasi alumni dan guru : Rp 2.778.000.
Ia berdalih bahwa seluruh rangkaian kegiatan diselenggarakan sepenuhnya oleh siswa-siswi aktif, sementara pihak sekolah dan komite tidak terlibat langsung dalam teknis pelaksanaan maupun pengelolaan dana.
Eko juga mengatakan,”Itu diperbolehkan karena sudah disepakati bersama. Penyelenggaranya adalah siswa-siswi yang masih aktif. Komite dan pihak sekolah tidak ikut campur dalam hal tersebut,” ungkapnya kepada awak media.
“Kalau komite tdk menentukan nominal, aseli hasil polling dr siswa sendiri yg disampaikan pada saat rapat/pertemuan dg komite, pihak sklh, dan pertemuan dg 81 org wali murid sbg representasi perwakilan paguyuban 27 kelas yg diwakili oleh 3 org per kelas, ” Jelas Eko melalui WhatsApp nya.
Selain soal iuran HUT, Ketua Komite juga memberikan tanggapan mengenai pengadaan seragam sekolah yang sering dikeluhkan wali murid. Ia menyebutkan bahwa seragam sekolah merupakan kiriman langsung atau “drop” dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Lumajang – Jember.
Menariknya, saat ditanya mengenai aturan jual beli seragam di lingkungan sekolah, Ketua Komite dengan tegas menjawab bahwa hal tersebut dilarang. Namun, ketika dikejar mengenai fakta di lapangan di mana transaksi tetap terjadi, ia seolah lepas tangan.
”Lho, kan bukan saya yang melakukan (jual beli),” cetus Ketua Komite saat dikonfirmasi mengenai inkonsistensi antara aturan larangan dan praktik pengadaan seragam di sekolah.
Menanggapi pernyataan pihak komite, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Lumajang ikut bersuara.
Romli, selaku Sekretaris LSM LP-KPK Lumajang, memberikan tanggapan. Menurutnya, alasan apa pun yang disampaikan pihak sekolah maupun komite tidak bisa melegalkan penentuan nominal iuran di tingkat SMA Negeri.
Romli menekankan bahwa dalam regulasi pendidikan, sumbangan tidak boleh ditentukan jumlahnya (dipatok) dan tidak boleh bersifat mengikat.
Menurut Romli, dalih-dalih berikut ini tetap tidak bisa membenarkan adanya pungutan dengan nominal tertentu:
Klasifikasi “mampu dan tidak mampu”.
Klaim bahwa hal tersebut sudah disepakati oleh siswa.
Alasan orang tua sudah dilibatkan dalam rapat.
Dalih bahwa kegiatan diadakan sepenuhnya oleh siswa aktif.
”Sekolah negeri itu dibiayai negara. Jika ada sumbangan, sifatnya harus sukarela tanpa batasan angka. Jika dipatok nominalnya, itu patut diduga sebagai pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan,” Terang Romli.
Karena yang mengadakan adalah siswa aktif
Ini justru memperkuat bahwa iuran tersebut tidak SAH, karena:
Siswa tidak punya kewenangan hukum menarik dana.
OSIS atau panitia siswa harus berada di bawah kebijakan sekolah.
Kegiatan siswa tetap tanggung jawab sekolah negeri.
Sekolah tidak boleh “lepas tangan” dengan alasan “ini kesepakatan siswa”.
Menurut UUD 1945 Pasal 31 → Pendidikan dasar dan menengah dijamin negara.
Prinsip BOS → Kegiatan sekolah (termasuk HUT) diupayakan dari BOS, sponsor, atau sumbangan sukarela.
Kesimpulannya tidak ada dasar hukum yang membolehkan iuran ditentukan nominalnya (250 ribu / 150 ribu) di SMAN,
meskipun:
Alasann
