RADAR BLAMBANGAN.COM, | Pidie Jaya, Selasa,03 maret 2026, –
Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya menilai penyaluran bantuan stimulan pascabanjir (bantuan ganti rugi perabotan/isi hunian dan pemulihan ekonomi) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia di Kabupaten Pidie Jaya tidak adil, tidak merata, dan bermasalah secara tata kelola. Temuan lapangan kami sejalan dengan pemberitaan media lokal: sejumlah desa terdampak banjir hidrometeorologi justru nihil penerima, sementara ribuan KK terdampak lainnya tercecer akibat skema pendataan yang tidak faktual.
Desa Terdampak yang Nihil/Minim Penerima (Contoh Temuan Media & Lapangan)
Gampong Meucat Pangwa (Kecamatan Trienggadeng) terdampak, nihil penerima.
Gampong Babah Krueng (Kecamatan Bandar Dua) dari ratusan KK terdampak, sebagian tidak masuk daftar penerima.
Gampong Lueng Bimba (Kecamatan Meurah Dua) dari ratusan KK terdampak, hanya segelintir KK ditetapkan menerima.
Gampong Juroeng Ara (Kecamatan Jangka Buya) dari ratusan KK terdampak, hanya segelintir KK ditetapkan menerima.
Gampong Meunasah Beurembang (Kecamatan Jangka Buya) terdampak, nihil penerima.
Gampong Meunasah Balek (Kecamatan Meureudu) menunjukkan 312 KK menerima stimulan dan isian hunian, sementara sekitar 194 KK lainnya belum tercantum.
Sejumlah desa lain di Pidie Jaya mengalami pola serupa: terdampak banjir, namun tidak satu pun KK ditetapkan sebagai penerima atau jumlah penerima jauh di bawah kondisi faktual di lapangan.
Fakta-fakta ini menunjukkan ketimpangan serius antara realitas dampak banjir dengan daftar penerima bantuan yang ditetapkan. Banjir nyata, bantuan “menghilang” di banyak desa.
Akar Masalah yang Kami Soroti
1. Pendataan tidak faktual & minim verifikasi lapangan
Korban kehilangan perabot/alat kerja tidak terakomodir; verifikasi rumah ke rumah tidak menyeluruh.
2. Pelibatan aparatur desa/keuchik lemah
Data primer desa tidak dijadikan rujukan utama; usulan desa terpotong di level berikutnya.
3. Transparansi rekap penerima tidak dibuka ke publik
Tanpa rekap per desa (jumlah penerima, kriteria, alasan pengecualian), ruang koreksi publik ditutup.
4. Diskoneksi data lintas lembaga
Basis data desa vs OPD tidak diselaraskan sebelum penetapan final.
6. Keuchik kebingungan atas pemangkasan data
Sejumlah keuchik menyatakan kebingungan dan keberatan atas hasil penetapan penerima bantuan stimulan. Sejak awal pendataan, pemerintah gampong telah menyerahkan data korban terdampak banjir secara resmi kepada Dinas Sosial serta BPBD/BNPB. Namun ketika daftar penerima diumumkan, terjadi selisih dan pemangkasan data yang signifikan: banyak KK terdampak yang diusulkan justru hilang dari daftar penerima tanpa penjelasan transparan dan tanpa verifikasi ulang di lapangan.
Rujukan Prinsip & Kewajiban Negara
•UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Negara wajib melindungi korban bencana dan memastikan pemulihan berjalan adil.
•UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Publik berhak mengetahui dasar penetapan penerima bantuan dan rekap per wilayah.
•Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014: menuntut kepastian hukum, kecermatan, dan tidak diskriminatif dalam keputusan administrasi, termasuk penetapan penerima bantuan.
Tuntutan Konkret Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya
1.Audit ulang & verifikasi faktual daftar penerima pendataan ulang berbasis desa/keuchik + saksi warga.
2.Publikasi rekap per desa (jumlah penerima, jenis bantuan, kriteria, alasan pengecualian).
3.Posko aduan resmi (offline & online) dengan tenggat perbaikan data.
4.Penyaluran susulan untuk desa/KK terdampak yang terbukti tercecer.
5.Evaluasi OPD terkait (khususnya Dinsos) dan klarifikasi teknis standar verifikasi lapangan dari pusat.
“Bantuan stimulan bukan hadiah—ini hak korban bencana. Jika desa terdampak bisa nihil penerima, itu bukti pendataan cacat. Negara wajib membetulkan ini sekarang, bukan nanti.”
Dedi Saputra, Koordinator Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya
