RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI, – Praktik pernikahan siri masih menjadi fenomena yang sulit dibendung di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Wongsorejo. Di tengah upaya pemerintah memperkuat tertib administrasi, pernikahan yang tidak tercatat ini justru terus terjadi dan berisiko memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih menganggap cukup menikah secara agama tanpa melibatkan pencatatan resmi negara. Padahal, aspek legalitas menjadi kunci penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi pasangan maupun anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Kondisi ini mendorong Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk tidak tinggal diam. Melalui bagian pencatatan nikah, upaya awal mulai disusun dengan mengedepankan koordinasi internal guna merumuskan langkah yang lebih sistematis dan terukur.
Petugas pencatatan nikah, Aslam Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan agenda konsultasi bersama pimpinan KUA sebagai dasar dalam menentukan arah kebijakan ke depan.
“Kami ingin memastikan penanganan persoalan ini dilakukan secara tepat. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Kepala KUA untuk merumuskan langkah yang efektif,” ujarnya.
Selain penguatan koordinasi, KUA juga membuka opsi peningkatan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dinilai menjadi salah satu kunci untuk mengubah pola pikir, bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan hukum yang tidak bisa diabaikan.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pernikahan tidak tercatat, sekaligus membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. Dengan demikian, setiap pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang diakui negara. (Mahalik)
