RADAR BLAMBANGAN.COM, | SLEMAN – Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan terduga pelaku penjambretan, usai ia mengejar pelaku yang merampas tas istrinya dengan ancaman senjata tajam.
Peristiwa terjadi saat istri Hogi menjadi korban penjambretan menggunakan pisau cutter. Hogi kemudian mengejar pelaku untuk menyelamatkan tas berisi dokumen penting milik istrinya.
Dalam proses pelarian, pelaku diduga memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi hingga kehilangan kendali, menabrak tembok, dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Meski demikian, kasus dugaan penjambretan dihentikan karena terduga pelaku meninggal dunia. Sementara itu, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Akibat status tersebut, Hogi terancam pidana maksimal enam tahun penjara serta dikenakan pemantauan melalui pemasangan alat pelacak elektronik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait dasar penetapan tersangka dan perkembangan penanganan perkara tersebut.***
