RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta – Kritik keras dilontarkan anggota DPR RI, Benny K. Harman, terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai menyimpang dari prinsip dasar keadilan. Ia secara terbuka mengungkap dugaan pola lama yang masih digunakan, yakni menetapkan tersangka lebih dulu sebelum bukti dikumpulkan secara utuh.
Menurut Benny, pola tersebut bukan sekadar kekeliruan prosedur, melainkan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat, terutama para kepala desa.
“Ada pola yang berulang: orang ditetapkan tersangka terlebih dahulu, setelah itu baru aparat sibuk mencari-cari bukti. Ini terbalik dan berbahaya,” tegasnya.
Ia membeberkan, dalam banyak kasus, setelah status tersangka disematkan, aparat kemudian berupaya mencari legitimasi dengan menghitung kerugian negara. Namun hasilnya kerap tidak sejalan dengan tuduhan awal.
“Didatangi Badan Pemeriksa Keuangan, tidak ditemukan kerugian negara. Ke lembaga lain juga sama. Bahkan sampai mencari ahli dari sumber yang tidak jelas. Ini yang saya sebut sebagai praktik ‘akal-akalan’ yang merusak marwah hukum,” ujarnya tajam.
Benny juga menyinggung fenomena munculnya “ahli” yang diragukan kredibilitasnya, termasuk dari lembaga atau kampus yang tidak memiliki otoritas jelas. Ia mempertanyakan standar negara dalam menentukan siapa yang sah memberikan keterangan ahli dalam perkara hukum.
“Kalau negara membiarkan ahli ‘siluman’ bermunculan, lalu dijadikan dasar menetapkan seseorang bersalah, ini sangat berbahaya bagi kepastian hukum,” kritiknya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kewenangan besar yang dimiliki aparat penegak hukum, khususnya jaksa, harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tanpa itu, hukum justru berpotensi menjadi alat tekanan, bukan alat keadilan.
“Jangan sampai hukum berubah menjadi alat untuk mencari-cari kesalahan. Negara harus hadir melindungi, bukan menakut-nakuti. Kalau pola ini terus dibiarkan, korban akan terus bertambah,” tandasnya.
Pernyataan Benny menjadi sorotan serius di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap integritas penegakan hukum. Ia menegaskan, reformasi cara kerja aparat menjadi hal mendesak agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak semakin tergerus.***
