RADAR BLAMBANGAN.COM, | Badung – Bupati Badung I Wayan Arnawa merespons langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan sampah, khususnya soal penggunaan insinerator yang sebelumnya sempat diandalkan Pemerintah Kabupaten Badung sebagai solusi jangka pendek.
Arnawa mengakui, Pemkab Badung sempat mempertimbangkan penggunaan insinerator untuk mengurangi volume sampah, terutama residu yang terus menumpuk. Namun, sesuai arahan dan ketentuan dari pemerintah pusat, penggunaan insinerator sebagaimana disampaikan KLH memang tidak diperkenankan.
“Insinerator itu seperti apa yang disampaikan KLH memang tidak diizinkan. Tapi sementara ini kami berusaha membudayakan masyarakat untuk bisa memilah sampah dari sumbernya,” ujar Arnawa.
Menurutnya, solusi jangka panjang persoalan sampah tidak bisa hanya bertumpu pada teknologi pemusnahan, melainkan harus dimulai dari perubahan perilaku masyarakat. Edukasi dan pembiasaan pemilahan sampah organik dan anorganik dinilai menjadi kunci utama untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA).
Arnawa juga menyinggung praktik pengelolaan sampah di negara maju seperti Jepang yang dinilai berhasil karena disiplin pemilahan sejak dari rumah tangga.
“Bahkan dari beberapa yang saya tanya, termasuk laporan Plt Kadis LHK, di Jepang juga pemilahan sampahnya sangat ketat. Jadi ini yang sedang kita dorong agar masyarakat terbiasa memilah,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkab Badung tetap berkomitmen mencari solusi yang ramah lingkungan dan sesuai regulasi. Selain memperkuat edukasi dan sosialisasi, pemerintah daerah juga tengah mengoptimalkan sistem pengangkutan serta pengolahan sampah berbasis reduce, reuse, dan recycle (3R).
Dengan pendekatan tersebut, Arnawa berharap volume sampah yang berakhir di TPA dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menciptakan budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan di tengah masyarakat Badung. (Echa)
