RADAR BLAMBANGAN.COM, | BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan insentif besar bagi desa dan kelurahan yang mampu mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan. Penghargaan tersebut akan diberikan melalui ajang Mangupura Award, dengan nilai bantuan keuangan yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, penilaian Mangupura Award ke depan akan diperketat dengan fokus utama pada efektivitas pengelolaan sampah sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga.
“Indikator penilaiannya akan kami detailkan lagi, terutama terkait tata kelola pemilahan sampah dari hulu yang selama ini masih belum maksimal,” ujar Adi Arnawa, Senin (9/3/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan sampah di Badung, menyusul rencana penutupan total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar mulai 1 Agustus 2026. Dengan penutupan tersebut, seluruh wilayah di Badung diharuskan mampu mengelola sampah secara mandiri.
Untuk itu, masyarakat diminta mulai membiasakan pemilahan sampah antara organik dan anorganik sejak dari rumah. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan, sehingga hanya menyisakan residu.
Adi Arnawa menjelaskan, masa transisi pengelolaan sampah akan berlangsung mulai 1 April hingga 31 Juli 2026. Pada periode tersebut, sampah residu masih dapat dibuang ke TPA Suwung sebelum akhirnya fasilitas tersebut ditutup sepenuhnya.
“Setelah 1 Agustus 2026 TPA Suwung benar-benar ditutup. Artinya, kita harus mulai dari sekarang memperkuat sistem pengelolaan sampah agar berjalan efektif,” tegasnya.
Sebagai bentuk dorongan, Pemkab Badung memanfaatkan Mangupura Award sebagai instrumen kompetisi bagi seluruh desa dan kelurahan. Saat ini, terdapat 46 desa dan 16 kelurahan yang akan dinilai berdasarkan kinerja pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Desa atau kelurahan yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik akan mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari pemerintah daerah dengan nilai yang cukup besar.
“Bantuan ini berbasis prestasi. Desa yang mampu menunjukkan pengelolaan sampah yang baik tentu akan menjadi pertimbangan utama dalam pemberian bantuan,” jelasnya.
Adi Arnawa juga membuka peluang penambahan nilai penghargaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. Besaran insentif akan disesuaikan dengan dampak nyata yang dihasilkan dari upaya pengelolaan sampah di tingkat desa dan kelurahan.
“Kalau semangatnya bagus dan dampaknya nyata, tentu kita akan pertimbangkan untuk meningkatkan nilai bantuannya,” pungkasnya.***
