RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi – Dugaan praktik penyaluran pupuk bersubsidi yang menyimpang di Kabupaten Banyuwangi kini memasuki babak serius. Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dari Fraksi Partai Demokrat, Michael Edy Hariyanto, secara tegas memanggil manajer Pupuk Indonesia, Account Executive (AE) Pupuk Indonesia, serta Plt Kepala Dinas Pertanian Banyuwangi, Ilham Juanda, menyusul mencuatnya dugaan adanya PUD nakal yang terkesan dibiarkan, bahkan diduga mendapat perlindungan.
Pemanggilan tersebut merupakan respons atas keluhan petani yang selama ini mengaku kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi sesuai haknya. Di lapangan, muncul dugaan kuat adanya permainan distribusi, dugaan pelanggaran RDKK, hingga praktik PUD yang menjual pupuk tidak sesuai ketentuan namun tetap beroperasi tanpa sanksi.
Michael Edy Hariyanto menegaskan, DPRD tidak akan mentolerir praktik-praktik yang berpotensi merugikan petani dan mencederai program subsidi pemerintah.
“Kalau benar ada PUD yang bermain dan dibiarkan, ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini persoalan serius. Jangan sampai ada kesan PUD nakal kebal hukum karena ada pembiaran atau beking,” tegas Michael dengan nada keras.
Ia menilai, lemahnya pengawasan dari pihak terkait berpotensi membuka ruang penyimpangan secara sistemik. Karena itu, DPRD memanggil seluruh unsur yang memiliki kewenangan, mulai dari Pupuk Indonesia hingga Dinas Pertanian, agar tidak saling lempar tanggung jawab.
“Petani sudah terlalu sering jadi korban. Pupuk langka di lapangan, tapi di atas kertas stok aman. Ini harus dibongkar secara terang,” lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, Plt Kepala Dinas Pertanian Banyuwangi, Ilham Juanda, diminta memberikan penjelasan terkait fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap PUD. DPRD mempertanyakan mengapa PUD yang diduga bermasalah masih bisa beroperasi tanpa tindakan tegas.
Sementara itu, pihak Pupuk Indonesia melalui manajer dan AE yang hadir diminta membuka secara transparan mekanisme distribusi hingga pengawasan di tingkat pengecer. DPRD menegaskan, jika ditemukan adanya kelalaian atau pembiaran, maka harus ada evaluasi dan sanksi nyata.
DPRD Banyuwangi menegaskan tidak akan berhenti pada pemanggilan semata. Jika hasil klarifikasi menemukan indikasi pelanggaran serius atau dugaan unsur pidana, DPRD membuka peluang untuk mendorong aparat penegak hukum turun tangan.
“Ini menyangkut hak petani dan uang negara. Jangan main-main. Semua pihak harus bertanggung jawab,” pungkas Michael.
Kasus dugaan PUD nakal ini menjadi ujian serius bagi komitmen pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Banyuwangi. Publik kini menanti, apakah penindakan akan benar-benar dilakukan, atau justru kembali berhenti di meja rapat.***
