RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANJARNEGARA, JAWA TENGAH – Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, kini menjadi sorotan tajam. Kepala Desa Purwasaba, Hoho, dilaporkan secara resmi ke Polres Banjarnegara oleh 10 warga yang merupakan peserta seleksi perangkat desa.
Laporan tersebut diajukan pada Kamis (12/3/2026) oleh Irawan Bagus Bimantara bersama sembilan peserta lainnya. Mereka menduga terjadi sejumlah kejanggalan hingga praktik kecurangan dalam proses seleksi yang dinilai tidak transparan dan melanggar prosedur.
Laporan pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor STTLP/55/III/2026/SPKT/POLRES BANJARNEGARA.
Dugaan Kebocoran Soal
Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, pelapor mengungkap adanya dugaan kebocoran soal ujian seleksi perangkat desa.
Irawan menyebut pihaknya menemukan bank soal dalam bentuk file digital yang dikirim kepada salah satu panitia berinisial LUKMAN pada Januari 2026. Saat file tersebut diperiksa dan dicetak, pelapor mengaku menemukan adanya kunci jawaban yang sudah ditandai pada naskah soal.
Temuan ini memicu dugaan bahwa proses seleksi telah diatur sebelumnya.
Nilai Ujian Dipertanyakan
Tak hanya itu, para pelapor juga menyoroti kejanggalan pada hasil penilaian ujian praktik.
Dalam tes pemulasaran jenazah, indikator nilai maksimal yang dijanjikan panitia mencapai 30 poin. Namun dalam hasil yang diumumkan, nilai tertinggi yang dikeluarkan ketua panitia hanya 8,5 poin.
Perbedaan nilai tersebut dinilai tidak sinkron dengan berita acara koreksi hasil ujian yang dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).
Dugaan Pelanggaran Aturan
Selain itu, pembentukan panitia seleksi juga diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018.
Pelapor menemukan adanya perbedaan tanggal Surat Keputusan (SK) Kepala Desa terkait pembentukan panitia. Dalam dokumen resmi tercatat tanggal 2 Januari 2026, namun pada publikasi di website desa tertulis 14 Januari 2026.
Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya manipulasi administrasi atau backdate dalam proses pembentukan panitia.
Minta Penegakan Keadilan
Para pelapor berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan kecurangan tersebut agar proses seleksi perangkat desa berjalan transparan dan adil.
Salah satu peserta yang ikut melaporkan mengatakan bahwa langkah ini diambil demi memperjuangkan keadilan.
“Harapan kami dari 10 peserta yang gagal dalam tes penjaringan perangkat desa ini, setelah membuat aduan ke Polres Banjarnegara, semoga ada titik temu yang seadil-adilnya. Karena kami melihat ada indikasi manipulasi data yang menyebabkan kebocoran soal,” ujarnya.
Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Banjarnegara. Masyarakat berharap kasus ini dapat diungkap secara terang benderang dan menjadi momentum pembenahan sistem seleksi perangkat desa agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.***
