RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Proyek pelebaran jalan yang menghubungkan Kecamatan Srono hingga Muncar kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, material tanah uruk yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang yang belum jelas legalitasnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sejumlah truk pengangkut tanah uruk diduga mengambil material dari lokasi tambang yang tidak memiliki izin resmi. Material tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan urukan pada proyek pelebaran jalan Srono–Muncar.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat penggunaan material dari tambang ilegal berpotensi melanggar aturan serta merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi.
Sejumlah pihak meminta agar instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut. Jika benar berasal dari tambang tanpa izin, maka hal itu dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum.
Selain itu, pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah dinilai harus lebih ketat, termasuk memastikan seluruh material yang dipakai berasal dari sumber yang memiliki izin resmi.
“Jika benar tanah uruk itu berasal dari tambang ilegal, tentu harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Proyek pembangunan seharusnya tidak menggunakan material yang melanggar aturan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pengawasan, agar proyek pembangunan yang bertujuan meningkatkan konektivitas wilayah tersebut tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.***
