RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI, — Aktivitas penebangan pohon di tepi Jalan MT Haryono, tepatnya di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, menuai sorotan tajam dan keresahan warga. Penebangan pohon peneduh jalan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Pantauan di lokasi pada Selasa (27/1/2026) siang, sedikitnya lima orang terlihat melakukan penebangan pohon di depan dua toko, yakni Toko Aneka Warna Perkasa dan Syukria Parfume. Para pekerja menggunakan peralatan berupa gergaji mesin, kampak, serta tali tambang untuk menumbangkan pohon yang selama ini berfungsi sebagai peneduh jalan raya.
Aktivitas tersebut sontak menarik perhatian warga sekitar dan para pengguna jalan. Pasalnya, pohon-pohon yang ditebang merupakan pohon perindang yang ditanam oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai bagian dari program penghijauan kota.
Pohon peneduh memiliki fungsi vital, di antaranya melindungi pengguna jalan dari terik matahari, meredam kebisingan, menyerap polutan udara, serta memperindah wajah kota. Penebangan tanpa prosedur yang sah dinilai berpotensi merusak tata ruang dan lingkungan perkotaan.
Dugaan penebangan ilegal semakin menguat setelah pihak terkait menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin resmi.
Saat dikonfirmasi awak media, Bayu Hariyanto menegaskan bahwa tidak ada surat pemotongan yang dikeluarkan oleh pihaknya.
“Kami tidak pernah mengeluarkan surat pemotongan,” tegas Bayu Hariyanto.
Hal senada juga disampaikan oleh Lurah Karangrejo, Susiana. Ia mengaku tidak mengetahui adanya rencana maupun izin penebangan pohon tersebut.
“Kami tidak tahu kenapa kok dipotong. Kami tidak pernah mengeluarkan izin,” ujar Susiana.
Dengan tidak adanya izin dari kelurahan maupun dinas terkait, aktivitas penebangan ini diduga kuat melanggar aturan dan berpotensi menyalahi ketentuan perlindungan lingkungan serta aset penghijauan milik pemerintah daerah.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab serta memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.***
