RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI — Polisi mengamankan sejumlah pemuda yang diduga terlibat aktivitas perjudian online jenis slot di Dusun Badolan, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (23/12/2025) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas sekelompok pemuda yang kerap berkumpul dan begadang hingga larut malam di salah satu rumah warga. Informasi tersebut diterima aparat kepolisian sekitar pukul 23.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, AIPDA Oktorio Wisnu Pradana, bersama anggota langsung mendatangi lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat nongkrong sekaligus aktivitas judi online.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang berada di kamar belakang rumah dan sedang menggunakan handphone,” ujar sumber kepolisian, Rabu (24/12/2025).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah handphone milik penghuni rumah dan pemuda yang berada di lokasi. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan akun perjudian online jenis slot pada handphone milik Deca Ari Anggara Putra serta seorang anak di bawah umur berinisial RS. Keduanya mengakui akun tersebut digunakan untuk bermain judi online.
Selanjutnya, polisi mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polsek Wongsorejo.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk asal-usul akun perjudian online yang digunakan.***
