RADARBLAMBANGAN.COM | Malang – Dugaan tindak pelecehan terhadap anak kembali mencuat di wilayah Kabupaten Malang. Seorang guru ngaji berinisial AS (57), warga Dusun Krajan Permanu, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, dilaporkan ke Polres Malang oleh orang tua muridnya atas dugaan perbuatan tidak pantas terhadap anak di bawah umur.
Pelapor berinisial SPR (42), orang tua korban, mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa tersebut diketahui setelah anaknya yang masih berusia 7 tahun mengirim pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp pada 18 Desember 2025. Dalam pesan tersebut, korban menyatakan ketakutan dan enggan mengikuti kegiatan mengaji seperti biasanya.
“Anak saya menyampaikan bahwa dirinya mengalami perlakuan yang tidak pantas dari terlapor. Sejak saat itu, anak saya mengalami trauma dan menolak kembali mengaji,” ujar SPR kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
SPR mengaku sempat mendatangi rumah terlapor untuk meminta klarifikasi secara langsung. Menurut pengakuannya, terlapor menyampaikan permohonan maaf. Namun demikian, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor LP/B/476/XII/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 Desember 2025. Selanjutnya, Polres Malang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/2958/XII/2025/Reskrim pada 23 Desember 2025.
Perangkat Desa Permanu, Supriadi, membenarkan bahwa dirinya turut mendampingi pelapor saat melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang.
“Kami hanya mendampingi warga untuk melapor. Informasinya akan ada pemanggilan lanjutan dari kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Iptu Transtoto Argo Kuncoro, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa perkara masih dalam tahap pendalaman.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan. Nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Mohon bersabar,” jelasnya.
Pihak keluarga korban berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional dan transparan, mengingat korban masih anak-anak dan membutuhkan perlindungan hukum maksimal. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Kasus ini disebut telah mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Jawa Timur, yang melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Kabupaten Malang.
Hingga berita ini diturunkan, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.
(dwi)
