RADAR BLAMBANGAN.COM, | Medan –
Dugaan praktik penegakan hukum yang dinilai menyimpang kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Seorang oknum polisi berinisial SHZ penyidik Polsek Pancur Batu bersama seorang perempuan diduga kuat melibatkan anak perempuan di bawah umur dalam skenario penjebakan terhadap terduga pelaku pencurian toko ponsel di Pancur Batu, Kota Medan pada 23 September 2025 yang lalu di Hotel Kristal Medan Tuntungan.
Informasi ini memantik kemarahan publik. Sejumlah elemen masyarakat meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumatera Utara, serta Komisi III DPR RI turun tangan dan tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius tersebut.
Seorang warga Sumatera Utara berinisial AS mengungkapkan, ia menerima informasi dari sebuah instansi di Kabupaten Dairi terkait dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial SZH dan seorang perempuan berinisial A yang disebut-sebut mengarahkan seorang anak yang masih berstatus pelajar SMK untuk memancing terduga pelaku berinisial KR agar mau bertemu di Hotel Kristal.
“Kalau informasi ini benar, ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur. Ini sudah bentuk eksploitasi anak untuk kepentingan operasi penangkapan. Anak di bawah umur diduga diarahkan masuk ke kamar hotel nomor 24 untuk menemui terduga pelaku. Setelah itu baru dilakukan penangkapan,” tegas AS, Sabtu (4 april 2026).
AS menilai, dugaan tersebut sangat berbahaya dan tidak manusiawi. Apalagi, menurut informasi yang ia terima, salah satu terduga pelaku pencurian sempat sempat mengeluarkan senjata tajam saat hendak diamankan.
“Bagaimana kalau terjadi kekerasan di dalam kamar itu? Siapa yang bertanggung jawab jika anak tersebut menjadi korban? Ini bukan metode penegakan hukum yang patut dicontoh,” ujarnya.
Lebih lanjut, anak yang diduga dilibatkan disebut masih aktif sekolah dan sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu pusat perbelanjaan di Medan. Jika benar, maka tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
AS mendesak agar Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam Polri dan Kapolda Sumut segera melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum yang disebut-sebut terlibat. Ia juga meminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi VIII DPR RI ikut mengawal persoalan ini.
“Jangan sampai ada pembiaran. Jika terbukti, oknum tersebut harus dicopot dan diproses secara etik maupun pidana dan dipecat dari Kepolisian Repbulik Indonesia. Jangan dipelihara oknum oknum nakal di tubuh Polri ini sangat berbahaya Penegakan hukum, tidak boleh mengorbankan anak di bawah umur sebagai alat jebakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pancur Batu maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini berpotensi menjadi sorotan nasional apabila benar ditemukan pelanggaran serius dalam prosedur penangkapan serta dugaan eksploitasi anak dalam proses penegakan hukum. (*)
