RADAR BLAMBANGAN.COM, | Surabaya – Amarah publik meledak. Dugaan aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat kembali mencoreng wajah Kota Surabaya. Seorang nenek renta berusia 80 tahun, Elina, diduga diusir secara paksa hingga rumahnya diratakan di kawasan Dukuh Kuwukan. Peristiwa ini memantik gelombang protes keras dari warga.
Pada Jumat, 26 Desember 2025, massa yang menamakan diri “Arek Suroboyo” mendatangi kantor ormas Madura Asli (Madas). Mereka menuntut keadilan atas dugaan tindakan brutal yang dinilai tidak berperikemanusiaan, terlebih menyasar seorang lansia tak berdaya.
Dalam orasinya, massa mengecam keras praktik pengusiran paksa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diduga mencatut nama ormas. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata premanisme yang berlindung di balik atribut organisasi. Selain merusak rumah korban, massa juga menyoroti dugaan pengambilan dokumen pribadi milik Nenek Elina yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Ini bukan sekadar sengketa, ini soal kemanusiaan. Nenek 80 tahun diusir, rumah diratakan. Negara tidak boleh kalah oleh preman,” teriak salah satu orator aksi.
Menanggapi polemik tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas akhirnya angkat bicara. Ketua Umum DPP Madas secara tegas membantah keterlibatan anggota resmi organisasinya dalam peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku adalah oknum yang diduga mencatut nama dan atribut Madas untuk kepentingan pribadi.
Pihak Madas juga menyatakan sikap mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. “Jika terbukti ada penyalahgunaan atribut ormas untuk tindakan melawan hukum, silakan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sikap tegas juga datang dari Pemerintah Kota Surabaya. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, secara terbuka mengecam tindakan pengusiran paksa terhadap warga lanjut usia tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan serta hukum.
Armuji bahkan turun langsung menemui Nenek Elina untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, serta bantuan dari Pemkot Surabaya. “Tidak boleh ada warga Surabaya yang diperlakukan seperti ini, apalagi lansia,” tegas Armuji.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas publik. Aparat kepolisian didesak bertindak tegas dan transparan agar tidak ada lagi pihak yang merasa kebal hukum dengan berlindung di balik nama ormas. Masyarakat pun menanti, apakah hukum benar-benar hadir untuk membela yang lemah, atau kembali tunduk pada kekuasaan jalanan.***
