RADAR BLAMBANGAN.COM, | TANAH BUMBU, KALSEL —
Kapolsek Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, IPTU Kity Tokan, S.H., M.H., kembali menjadi sorotan publik setelah diduga menggunakan mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara keliru dalam penegakan hukum terhadap warga.
Sorotan tersebut bermula dari surat undangan permintaan keterangan bernomor B/28/XII/2025/Reskrim tertanggal 27 Desember 2025, yang ditujukan kepada Muliadi alias Hadi Nyangat. Dalam surat itu, Muliadi diminta hadir di Unit Reskrim Polsek Sungai Loban pada Selasa, 30 Desember 2025, tanpa disertai kejelasan status hukum, uraian peristiwa, maupun pasal yang disangkakan.
Surat tersebut hanya mencantumkan dasar adanya Pengaduan Masyarakat dari Mardianto, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban. Kondisi ini dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan prosedur hukum acara pidana.
Muliadi yang merupakan pengurus DPD LSM LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan, menegaskan bahwa Dumas bukan instrumen hukum pidana untuk memanggil warga layaknya proses penyelidikan atau penyidikan.
“Dalam Perkapolri Nomor 2 Tahun 2024, Dumas jelas dimaksudkan sebagai masukan atau keluhan terhadap pelayanan dan perilaku anggota Polri, bukan alat untuk memanggil masyarakat tanpa kejelasan dugaan pidana,” tegas Muliadi.
Ia menduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan aktivitas advokasi yang tengah dilakukannya terhadap dua bidang tanah bersertifikat hak milik warga, yang menurut pengakuan warga telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Towo Sari. Sejak penggarapan, penanaman, hingga panen kelapa sawit, warga mengaku tidak pernah menerima hasil maupun kembali menguasai lahannya.
Ketua DPD LP2KP Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, menilai tindakan aparat dalam kasus ini mengandung indikasi penyimpangan prosedur dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Pemanggilan tanpa kejelasan dasar hukum adalah bentuk praktik yang patut diuji secara etik dan profesional. Kami menduga ini bukan semata persoalan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Ahmad Fauzi.
LP2KP menyatakan akan menempuh langkah resmi dengan melaporkan persoalan tersebut ke Propam Polri dan Mabes Polri, agar seluruh rangkaian tindakan aparat dapat diperiksa secara objektif dan transparan.
Muliadi sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak anti terhadap proses hukum, namun meminta agar seluruh tahapan dilakukan sesuai KUHAP, bukan melalui mekanisme yang menimbulkan kesan intimidatif.
“Jika ada laporan polisi yang jelas, saya siap hadir. Tetapi jika hanya undangan berbasis Dumas tanpa kejelasan hukum, itu justru patut dipertanyakan,” tegasnya.
Sejumlah regulasi yang dinilai relevan dalam persoalan ini antara lain:
Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait larangan penyalahgunaan wewenang dan kewajiban bertindak profesional;
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan etika kemasyarakatan serta larangan tindakan sewenang-wenang oleh anggota Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari IPTU Kity Tokan maupun Polsek Sungai Loban. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.***
