RADAR BLAMBANGAN.COM, | Medan –
Persadaan Putra Sembiring, wartawan yang sebelumnya melaporkan pencurian di usaha keluarganya, kini justru duduk di kursi tersangka di Polrestabes Medan. Status hukumnya berubah drastis setelah muncul tuduhan pengeroyokan dan penyetruman terhadap dua terduga pelaku pencurian yang ditangkap di Hotel Kristal pada 23 September 2025.
Putra tidak tinggal diam. Ia membantah keras seluruh tudingan tersebut dan menyebut ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang menyeretnya.
“Kalau benar kami empat orang mengeroyok dan menyetrum dia, mungkin dia sudah tak sadarkan diri di tempat. Faktanya dia masih sehat, bisa menjawab pertanyaan penyidik, bahkan berjalan normal,” tegas Putra, Kamis (2/4/2026).
Disuruh Tangkap, Kini Dijadikan Tersangka :
Putra mengungkapkan, penangkapan dua terduga pelaku dilakukan atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Sembiring. Ia mengklaim pihaknya hanya membantu menunjukkan lokasi dan memastikan keberadaan pelaku sebelum diserahkan kepada aparat.
Namun ironisnya, korban pencurian justru berubah status menjadi tersangka.
“Kenapa saat itu penyidik tidak membawa sendiri pelaku? Kenapa kami yang disuruh mengantar? Sekarang kami pula yang dipersalahkan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Bantah Aniaya di Kamar 24 :
Putra secara spesifik membantah tuduhan penganiayaan terhadap terduga pelaku berinisial DT di kamar nomor 22 Hotel Kristal.
“Saya masuk hanya memastikan itu orang yang mencuri di toko kami. Saya tidak ada menyentuhnya. Setelah itu langsung diserahkan ke penyidik yang sudah menunggu di pos pertama. Tapi sekarang ada saksi yang bilang saya menganiaya di dalam kamar. Ini aneh,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat penangkapan terduga pelaku kedua, KR, dirinya bergerak sendiri menuju kamar 24 setelah mendapat informasi keberadaan pelaku.
“Saya ketuk pintu, saya bawa keluar, lalu langsung saya serahkan ke penyidik. Sementara tiga orang lainnya yang dijadikan tersangka ada di pos pertama bersama penyidik. Jadi di mana logikanya kami empat orang mengeroyok di dalam kamar 24 tempat KR Berada, apa sampai tangan dan kaki mereka ke kamar itu yang jaraknya 20 meter?” tegasnya.
Tuduhan Penyetruman Dinilai Mengada-ada :
Menurut Putra, tuduhan penyetruman sama sekali tidak masuk akal.
“Disetrum pakai apa? Mana alatnya? Mana bekasnya? Kalau orang disetrum dan dipukuli, pasti lemas atau pingsan. Ini dia sehat, bisa berjalan, bahkan ikut saat dibawa penyidik ke kos terduga penadah untuk mengambil barang curian,” ujarnya.
Ia menyebut narasi penyetruman sebagai cerita yang “dikonstruksi” untuk menyudutkan pihaknya yang melakukan penangkapan atas perintah Polisi yang menangani laporanya.
“Kondisinya kami serahkan ke Polsek Pancur Batu tidak ada memar kami ada vidio dan fotonya, dan kami sempat berikan makan dan minum kenapa setelah beberapa hari kemudian malahan ada memar di matanya,” sebutnya
Pengikatan Atas Perintah Penyidik:
Putra juga menjelaskan bahwa pengikatan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan atas perintah penyidik untuk mencegah pelarian. Saat itu, lakban yang ditemukan dalam mobil digunakan karena tidak ada alat pengikat lain.
“Kalau tidak diikat dan dia kabur, siapa yang disalahkan? Kami juga. Semua dilakukan atas arahan penyidik,” katanya.
Bahkan, ia menegaskan dirinya tidak berada di dalam mobil saat kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek.
“Saya naik sepeda motor. Tapi muncul lagi tuduhan kami menyetrum di dalam mobil. Ini fitnah yang luar biasa, dikamar pun kami di fitnah menyetrum maling itu, di mobil pun kami difitnah juga,” ujarnya.
Dari Pelapor Jadi Terlapor:
Kasus ini semakin memantik perhatian karena sebelumnya Putra dan rekan-rekannya juga disebut-sebut difitnah melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta.
“Sudah jadi korban pencurian, disuruh bantu penangkapan, sekarang jadi tersangka dan dituduh memeras. Ini keadilan model apa?” ucapnya. Kamis 2 April 2026
Perkara ini pun memunculkan pertanyaan serius soal profesionalitas dan transparansi penanganan kasus di wilayah hukum tersebut. Publik kini menunggu, apakah proses hukum akan berjalan objektif atau justru menyisakan tanda tanya baru.(*)
