RADAR BLAMBANGAN.COM, | SURABAYA — Seorang warga Kota Surabaya berinisial SW melaporkan sebuah akun Facebook yang diduga menggunakan nama “Vianetta Ragmania” ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Sabtu (24/1/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur dan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. SW datang didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran secara tertulis dan lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) dan (2) jo Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
Diduga Sebarkan Konten Menyerang Kehormatan
Usai membuat laporan, Dodik Firmansyah menjelaskan bahwa langkah hukum ditempuh karena akun Facebook yang dilaporkan diduga menyebarkan konten di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan serta mencemarkan nama baik kliennya.
“Kami melaporkan akun tersebut karena diduga menyebarkan informasi yang tidak benar tentang klien kami melalui media sosial. Langkah ini kami ambil untuk melindungi martabat dan privasi klien kami,” ujar Dodik kepada wartawan.
Ia menegaskan, kliennya membantah seluruh tuduhan yang disampaikan dalam unggahan akun Facebook tersebut.
Dalam unggahan yang dipersoalkan, kliennya disebut-sebut melakukan perbuatan yang dinilai merugikan nama baik, termasuk tudingan terkait keberadaan di sebuah hotel di Surabaya bersama seorang pria. Namun, menurut Dodik, kliennya tidak mengenal pihak yang disebut dalam unggahan tersebut dan membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Unggahan Data Pribadi
Selain itu, akun Facebook yang dilaporkan juga diduga mengunggah data pribadi kliennya disertai narasi yang dinilai menyesatkan.
“Ini bukan hanya soal reputasi, tetapi juga menyangkut dugaan penyalahgunaan media sosial dan penyebaran data pribadi tanpa izin. Kami telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar unggahan serta data digital pendukung,” jelas Dodik.
Dugaan Kebocoran Data
Dodik juga menyampaikan adanya dugaan kebocoran data pribadi yang berkaitan dengan informasi pemesanan hotel kliennya. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas dugaan dan menjadi bagian dari materi yang diserahkan kepada penyidik untuk didalami lebih lanjut.
“Klien kami memang pernah menginap di sebuah hotel di Surabaya pada November 2025 menggunakan identitas pribadi. Setelah itu, klien kami menerima pesan yang berisi tuduhan-tuduhan. Kami menduga terdapat akses terhadap data pribadi klien kami, namun hal ini masih akan didalami oleh penyidik,” terangnya.
Menurut Dodik, sejak munculnya unggahan dan pesan-pesan tersebut, kliennya mengaku mengalami tekanan psikologis. Upaya untuk menghubungi pemilik akun Facebook yang dilaporkan juga disebut tidak mendapatkan respons, sehingga kliennya memilih menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik akun Facebook yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Redho)
