RADAR BLAMBANGAN.COM, | Bogor – Aroma intimidasi menyelimuti proyek pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Pasir Tengah RT 04, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Senin (23/2/2026). Seorang oknum pengurus proyek diduga melontarkan ancaman serius kepada organisasi masyarakat (ormas) dan awak media yang datang untuk melakukan konfirmasi terkait perizinan serta dampak lingkungan pembangunan tersebut.
Kedatangan sejumlah perwakilan ormas bersama jurnalis awalnya berlangsung kondusif. Mereka mengaku hadir dalam rangka menjalankan fungsi sosial kontrol menanyakan legalitas proyek dan memastikan tidak ada dampak yang merugikan warga sekitar.
Namun suasana berubah tegang ketika oknum pengurus proyek, yang disebut bernama Pepep, diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman akan “menembak” jika ada pihak yang nekat naik ke lokasi pembangunan.
Salah satu jurnalis yang berada di lokasi menyebut, pernyataan tersebut disampaikan secara emosional dan membuat situasi memanas. “Kami datang baik-baik untuk konfirmasi. Tapi justru disambut dengan kata-kata ancaman,” ujarnya.
Fungsi Kontrol Publik Tak Boleh Dibungkam
Secara hukum, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari dan menyampaikan informasi. Ancaman terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalang-halangan kerja pers.
Selain itu, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam konteks ini, kehadiran ormas dan media merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial terhadap proyek yang berdampak langsung pada lingkungan warga.
Aliansi Ormas: Sangat Disayangkan
Di tempat terpisah, Komeng selaku pengurus Aliansi Ormas Kecamatan Tamansari menyampaikan kekecewaannya atas insiden tersebut. Ia menilai pernyataan bernada ancaman tidak semestinya dilontarkan, apalagi kepada insan pers dan perwakilan masyarakat.
“Saya sangat menyayangkan ucapan yang disampaikan. Media dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Tidak perlu ada intimidasi atau pengancaman,” tegasnya.
Komeng juga menilai sikap emosional justru memperkeruh suasana dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi proyek tersebut.
Publik Menanti Sikap Aparat
Insiden ini menambah daftar ketegangan yang kerap muncul dalam proyek pembangunan infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan isu perizinan, tata ruang, dan dampak sosial lingkungan.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan ancaman tersebut. Jika benar terjadi, tindakan intimidatif bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Di tengah maraknya pembangunan infrastruktur, transparansi dan komunikasi terbuka menjadi kunci. Sebab, pembangunan tanpa dialog hanya akan melahirkan resistensi. Dan ketika ancaman menjadi jawaban atas pertanyaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya proyek melainkan wibawa hukum itu sendiri.***
