RADAR BLAMBANGAN.COM, | MOJOKERTO – Hampir dua tahun berlalu sejak laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur masuk ke Polres Mojokerto Kota pada 3 Maret 2024. Namun hingga kini, terduga pelaku berinisial Sindu belum juga ditangkap.
Kondisi ini tidak lagi sekadar keterlambatan, melainkan mengarah pada indikasi kegagalan serius dalam penegakan hukum.
Secara normatif, ketentuan hukum telah jelas. Dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pemerkosaan diancam pidana penjara hingga 12 tahun. Lebih tegas lagi, apabila korban merupakan anak di bawah umur, maka berlaku Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), khususnya Pasal 81, yang mengatur ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, bahkan dapat diperberat.
Dengan kerangka hukum yang demikian tegas, pertanyaan publik menjadi tak terelakkan: mengapa aparat penegak hukum tidak menunjukkan ketegasan yang sepadan?
Ketiadaan penangkapan selama hampir dua tahun membuka ruang kecurigaan. Apakah pelaku действительно sulit ditemukan, atau justru tidak dilakukan upaya maksimal untuk mencarinya? Apakah terdapat kendala teknis, atau ada faktor lain yang belum terungkap ke publik?
- Keterlambatan ini bukan hanya memperpanjang penderitaan korban, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk seolah pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat luput dari jerat hukum ketika proses berjalan lamban.
Jika benar terdapat kelambanan yang tidak beralasan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Negara seharusnya hadir memberikan perlindungan maksimal kepada korban, bukan justru membuka ruang aman bagi pelaku.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun prinsip tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda tindakan hukum yang menjadi kewajiban aparat, termasuk upaya penangkapan dan penyidikan secara profesional.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polres Mojokerto Kota: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten, atau hanya berhenti sebagai norma tertulis.
Apakah ini bentuk ketidakmampuan, atau ada sesuatu yang sengaja dibiarkan?
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Penulis: Tim
