RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi – Pelapor Budi Utomo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kalipuro, Banyuwangi, meminta aparat penegak hukum agar menerapkan pasal yang sesuai dengan fakta yang dialami korban.
Diketahui, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan tersangka berinisial R dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut merupakan kategori penganiayaan biasa dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan (KUHP baru) atau 2 tahun 8 bulan (KUHP lama).
“Korban saat itu dalam kondisi tidak sadar setelah mengalami kecelakaan, namun diduga masih mendapatkan tindakan kekerasan berupa injakan di bagian kepala belakang serta tendangan,” ujar pelapor.
Perlu diketahui, Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, tepatnya di pinggir Jalan Raya Gatot Subroto.
Berdasarkan kronologi, pelapor mendapat kabar bahwa anaknya mengalami kecelakaan. Saat tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadar dan langsung dibawa ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka di bagian kepala serta terdapat gumpalan darah di otak sehingga harus menjalani perawatan intensif selama kurang lebih 17 hari.
Selain itu, hingga saat ini korban belum dapat kembali bekerja dan masih menjalani proses pemulihan. Korban juga disebut harus rutin menjalani pemeriksaan ke dokter psikiater karena mengalami gangguan yang diduga berdampak pada fungsi ingatan.
Pelapor juga menyebut adanya keterangan saksi yang melihat langsung dugaan tindakan kekerasan tersebut, yakni tersangka diduga menginjak tengkuk korban sebanyak dua kali dan menendang bagian kepala korban.
Atas kondisi tersebut, pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menyesuaikan penerapan pasal dengan fakta yang terjadi.
“Kami berharap penanganan perkara ini dapat berjalan secara objektif dan mempertimbangkan kondisi korban secara menyeluruh,” ujarnya.
Pelapor menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi mendapatkan keadilan bagi korban.***
