RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi.10 April 2026, – Kantor Advokat Budi Santoso & Associates secara resmi melayangkan surat pengaduan dan permohonan pemenuhan hak konsumen terhadap Pimpinan PT. Bank KB Bukopin Cabang Genteng. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan tindakan tidak kooperatif yang dilakukan pihak bank terhadap klien bernama Sayudi terkait proses pelunasan sisa kewajiban kredit.
Permasalahan bermula ketika nasabah (klien) yang memiliki pinjaman pokok sebesar Rp. 123.000.000,- sejak tahun 2018, beriktikad baik untuk melakukan pelunasan sisa kewajiban pasca penutupan kantor Bank Bukopin Cabang Banyuwangi pada Desember 2023. Namun, upaya nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya di kantor Cabang Genteng tidak mendapatkan respon memadai.
Pihak kuasa hukum menilai adanya kesan pembiaran dan upaya mempersulit proses pelunasan yang secara langsung merugikan nasabah, baik secara materiil maupun imateriil.
Tindakan PT. Bank KB Bukopin dipandang bertentangan dengan tatanan hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia. Advokat Budi Santoso, S.H., M.H., M.M., CTA., menegaskan bahwa perilaku perbankan dalam kasus ini diduga melanggar beberapa instrumen hukum krusial.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Berdasarkan Pasal 4 huruf g, nasabah memiliki hak konstitusional untuk dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Ketidakterbukaan bank dalam proses pelunasan merupakan pelanggaran terhadap hak atas informasi dan kepastian hukum konsumen.
Pelanggaran Klausula Baku (Pasal 18 UU 8/1999): Segala aturan pelunasan yang memberatkan secara sepihak atau mendadak dikategorikan sebagai klausula dilarang yang merugikan posisi tawar konsumen.
POJK Nomor 22 Tahun 2023: Regulasi ini mewajibkan Bank menerapkan prinsip keterbukaan dan perlakuan yang adil. Pasal 108 secara eksplisit menyebutkan bahwa tindakan “mempersulit nasabah” dalam pelunasan dapat berimplikasi pada sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
POJK Nomor 6/2022 & Nomor 13 Tahun 2024: Bank terikat secara hukum untuk menyelesaikan pengaduan dalam kurun waktu maksimal 10 hari kerja. Penundaan tanpa alasan sah dianggap sebagai tindakan menghambat hak konsumen untuk mengakhiri kontrak pembiayaan.
”Secara akademis dan yuridis, hubungan antara bank dan nasabah adalah hubungan kepercayaan (fiduciary relation). Ketika bank menghalangi niat baik nasabah untuk melunas hutang, maka bank telah mencederai prinsip iktikad baik (good faith) yang diamanatkan Pasal 4 POJK 22/2023. Kami mendesak PT. Bank KB Bukopin untuk segera memberikan rincian tagihan dan memproses pelunasan klien kami tanpa ada unsur yang dipersulit,” ujar Budi Santoso dalam keterangannya.
Melalui surat bernomor 189/BSP/SP-IV/2026, pihak pengacara mendesak PT. Bank KB Bukopin Cabang Genteng untuk segera menindaklanjuti permohonan pelunasan tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada progres konkret, pihak kuasa hukum mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah sengketa konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau melakukan aduan resmi kepada OJK.
Pihak media mencoba konfirmasi kepada bank bukopin genteng banyuwangi dalam keterangannya pihak bank menyampaikan “Bapak mohon maaf kalau untuk pelunasan kita ada prosedurnya. Debitur wajib daftar dan dari dasar surat itu kita ajukan ke kantor pusat. Sampai saat ini debitur blm ada pengajuan di kantor bapak”. Ungkap perwakilan dari pihak bank bukopin genteng
Reporter : Rio
