RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI — Insiden kecelakaan lalu lintas yang diduga diwarnai aksi pemukulan antara orang tua dan anak kini berbuntut panjang. Kasus yang melibatkan warga Ketapang Rowo, Banyuwangi, tersebut memunculkan dugaan adanya permainan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam proses penanganannya.
Informasi yang dihimpun dari pelapor melalui pesan WhatsApp serta keterangan sejumlah warga menyebutkan, laporan yang diajukan oleh Budi Utomo diduga tidak ditangani secara profesional. Bahkan, muncul indikasi bahwa proses gelar perkara yang dilakukan penyidik kuat dugaan telah direkayasa.
Mahadur, salah satu pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini, menegaskan bahwa gelar perkara merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Menurutnya, proses tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut penentuan arah penanganan perkara.
“Gelar perkara harus menghadirkan langsung pelapor dan terlapor. Jika tidak, maka berpotensi cacat hukum,” tegas Mahadur. Jumat, (20/03/2026).
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran saksi ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum menjadi syarat penting guna menjamin objektivitas hasil gelar perkara. Tanpa itu, kejelasan perkara dinilai sulit tercapai.
Secara regulasi, gelar perkara diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang menyebutkan bahwa gelar perkara merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan. Selain itu, dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, ditegaskan bahwa gelar perkara wajib dilakukan sebelum penghentian penyidikan.
“Ini bukan sekadar formalitas. Gelar perkara adalah mekanisme kontrol agar penyidikan berjalan transparan dan akuntabel. Jika prosedur ini dilanggar, maka patut diduga ada yang tidak beres,” lanjutnya.
Kasus ini pun memantik perhatian publik. Warga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi, sehingga keadilan bagi semua pihak dapat terwujud.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan rekayasa dalam gelar perkara tersebut.***
