RADAR BLAMBANGAN.COM | BLITAR, –
Kegiatan yang disebut sebagai turnamen ayam aduan di Stadion Ngoran, Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Minggu (08/02/2026), menjadi perbincangan warga. Sejumlah informasi yang beredar menyebut adanya dugaan unsur perjudian dalam kegiatan tersebut.
Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mendengar kabar adanya praktik taruhan dalam kegiatan tersebut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kebenaran informasi itu.
Sebagaimana diketahui, praktik perjudian termasuk sabung ayam dengan unsur taruhan dilarang dan dapat dijerat Pasal 303 KUHP maupun ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pakar hukum Agus Setiawan, SH., MH., menjelaskan bahwa setiap bentuk perjudian dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika benar terdapat unsur perjudian, tentu aparat berwenang dapat melakukan penindakan sesuai hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjaga integritas serta menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk jika terdapat dugaan keterlibatan oknum.
Masyarakat berharap aparat terkait dapat melakukan penelusuran guna memastikan fakta di lapangan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian setempat untuk mendapatkan konfirmasi.***(tim)
