RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Praktik penegakan aturan tata ruang di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan tajam. Imam Syafi’i, seorang warga yang konsisten mengawal isu lingkungan, secara resmi melayangkan keberatan dan sanggahan keras terhadap Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo, Kamis (22/01/2026).
Sanggahan ini merupakan respons atas surat Dinas P2CKTR No. 000/40/438.5.4/2026 yang dinilai “pasang badan” melegalkan bangunan permanen milik salah satu perusahaan farmasi besar di area sempadan sungai dengan dalih IMB tahun 1993.
Fakta Kontradiksi: Informasi dari Dinas P2CKTR Berbeda-beda?
Kasus ini mencuatkan dugaan skandal administrasi karena adanya inkonsistensi informasi yang fatal. Melalui surat tertanggal 6 Agustus 2025, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur meneruskan jawaban dari Dinas P2CKTR Sidoarjo yang menyatakan jarak bangunan dengan garis sempadan sungai adalah 6 meter, yang mengindikasikan adanya pelanggaran.
Ironisnya, Dinas P2CKTR sendiri dalam surat internal sebelumnya tertanggal 29 Juni 2025, sempat memerintahkan PT Bernofarm untuk melakukan revisi desain dan dokumen PBG karena ketidaksesuaian titik koordinat. Namun secara mendadak, sikap Dinas P2CKTR berubah 180 derajat dan terkesan ‘mencla-mencle’ dalam surat terbarunya.
“Sikap Dinas P2CKTR Sidoarjo yang berubah-ubah seperti ‘bunglon’ ini sangat mencederai asas kepastian hukum dan kecermatan administrasi. Bagaimana mungkin instansi teknis yang sebelumnya mengakui adanya pelanggaran dan memerintahkan revisi desain, kini justru pasang badan menyatakan semuanya sesuai prosedur? Inkonsistensi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi kuat adanya upaya pengaburan fakta hukum (maladministrasi) demi memberikan ‘karpet merah’ bagi kepentingan korporasi di atas fungsi lindung lingkungan,” ujar Imam Syafi’i.
Legalitas IMB 1993 Dipertanyakan
Dalam keterangannya, Imam menegaskan bahwa penggunaan Pasal 346 PP No. 16 Tahun 2021 oleh Dinas P2CKTR untuk melegitimasi bangunan di bibir sungai adalah bentuk sesat pikir hukum.

“Dinas P2CKTR diduga sengaja melakukan cherry picking atau hanya mengambil pasal yang menguntungkan mereka. Pasal 346 memang mengatur masa berlaku IMB lama, namun syaratnya izin tersebut harus terbit secara sah sesuai prosedur. Jika IMB 1993 sejak awal diterbitkan di atas kawasan lindung sempadan sungai- yang dilarang oleh UU No. 11/1974 dan PP No. 35/1991- maka izin tersebut cacat hukum sejak lahir (void ab initio) dan tidak bisa dipulihkan statusnya hanya dengan merujuk pada pasal peralihan,” tegas Imam.
PP 16/2021 Bukan “Pasal Pemutihan” Pelanggaran
Imam menambahkan bahwa PP No. 16 Tahun 2021 justru memerintahkan pada Pasal 12 bahwa bangunan gedung harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Tidak ada satu pun pasal dalam PP tersebut yang menghalalkan bangunan permanen di atas tanah sempadan sungai atau aset publik. Menjadikan PP ini sebagai tameng untuk melindungi bangunan di bibir sungai adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengabaian terhadap UU Penataan Ruang serta UU Sumber Daya Air.”
Fakta Kontradiksi: Informasi Dinas Berubah-ubah
Kasus ini semakin mencurigakan karena adanya inkonsistensi informasi. Melalui surat tertanggal 6 Agustus 2025, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur meneruskan jawaban dari Dinas P2CKTR Sidoarjo yang menyatakan jarak bangunan dengan garis sempadan sungai adalah 6 meter.
Ironisnya, Dinas P2CKTR sendiri dalam surat internal sebelumnya tertanggal 29, sempat memerintahkan PT Bernofarm untuk melakukan revisi desain. Namun secara mendadak, sikap Dinas berubah 180 derajat dan menyatakan semuanya sudah sesuai prosedur.
“Sikap mencla-mencle seperti ‘bunglon’ ini mengindikasikan adanya upaya menciptakan bukti formil palsu demi memberikan ‘karpet merah’ bagi korporasi. Jangan sampai ‘syahwat’ melindungi pelanggar membuat pejabat terkait lupa bahwa ada ancaman pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 bagi setiap pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang,” pungkasnya
Ancaman Pidana bagi Pejabat
Imam Syafi’i menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dan menuntut Bupati Sidoarjo segera mengevaluasi kinerja jajaran Dinas P2CKTR yang dianggap tidak profesional.
“Harapan saya sederhana namun mendasar: Kembalikan fungsi sungai untuk rakyat. Saya mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah/Tata Ruang, untuk turun tangan melakukan audit investigatif di Sidoarjo. Jangan biarkan sempadan sungai dikapitalisasi dengan ‘restu’ administrasi yang dipaksakan. Kami butuh keadilan tata ruang, bukan retorika pembenaran yang berubah-ubah,” tutup Imam dengan nada tegas. (Red)
KementerianATR/BPN, @OmbudsmanRI @PoldaJatim
