RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO (18 Januari 2026) – Tabir gelap menyelimuti penegakan hukum tata ruang di Kabupaten Sidoarjo. Kasus dugaan penyerobotan lahan sempadan sungai oleh PT Bernofarm kini memicu polemik hukum serius setelah penyelidikan di Polresta Sidoarjo dinilai jalan di tempat selama hampir dua tahun.
Pelapor, Imam Syafi’i, mengungkapkan adanya kejanggalan fatal di mana penyidik diduga mengabaikan bukti fisik bangunan yang berdiri tepat di bibir sungai serta dokumen administratif terbaru dari pemerintah daerah.
Fakta Lapangan vs Alibi Dokumen Lama
Meski pihak perusahaan berpegang pada SHGB tahun 1988 dan IMB tahun 1993, temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang kontradiktif dengan aturan kawasan lindung. Berdasarkan pantauan, fisik pagar pabrik menutup akses sempadan yang merupakan aset publik.
Kekecewaan pelapor memuncak ketika Surat Dinas P2CKTR Sidoarjo tertanggal 29 Juni 2025 dikesampingkan. Surat tersebut secara eksplisit memerintahkan PT Bernofarm melakukan revisi bangunan karena ketidaksesuaian dengan tata ruang saat ini.
“Jika penyidik berdalih terlapor punya SHGB dan IMB lama, lantas mengapa di tahun 2025 Dinas P2CKTR mengeluarkan perintah revisi? Ini bukti prima facie adanya pelanggaran. Menghentikan perkara dengan alasan SHGB tahun 1988 adalah sesat pikir hukum, karena status kawasan lindung (sempadan) tidak bisa dihapus oleh sertifikat apa pun,” tegas Imam Syafi’i.
Analisis Pelanggaran Pasal Pidana
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa pasal krusial yang seharusnya menjadi dasar peningkatan status kasus dari Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Sidik):
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:
Pasal 70: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber daya air dan prasarana (termasuk sempadan), diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
2. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:
• Pasal 69: Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 500 juta.
3.UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor):
• Pasal 2 & 3: Terkait penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat yang menerbitkan izin di atas tanah negara/kawasan lindung yang menguntungkan korporasi dan merugikan negara atas hilangnya aset publik.
Desakan Audit Geodesi Independen
Pelapor mendesak agar Kapolresta Sidoarjo tidak hanya melakukan gelar perkara formalitas, tetapi melibatkan ahli geodesi independen untuk melakukan overlay (tumpang tindih) antara peta bidang SHM/SHGB dengan peta ortofoto sempadan sungai. Hal ini untuk membuktikan secara matematis sejauh mana pagar perusahaan “memakan” tanah negara.
“Hampir dua tahun hanya di tahap lidik adalah bentuk undue delay. Kami meminta Kapolda Jatim segera melakukan audit investigasi terhadap Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Jangan sampai hukum di Sidoarjo tunduk di bawah kaki korporasi,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak PT Bernofarm belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait instruksi revisi dari Dinas P2CKTR tahun 2025 tersebut. Sementara itu, Ombudsman RI diharapkan segera turun tangan memeriksa dugaan maladministrasi dalam pembiaran penyerobotan aset negara ini.
@PoldaJatim, @HumasSidoarjo, @OmbudsmanRI_Jatim
