RADAR BLAMBANGAN.COM, | Aprizal, S.Sy., C.JKJ., C.MDF., resmi ditunjuk sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Mojokerto berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 373/KPN.W14-U12/SK.HK1.2.5/I/2026 yang ditetapkan pada 23 Januari 2026. Penunjukan tersebut menjadi bagian dari penguatan mekanisme mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di lingkungan peradilan.
Keputusan penunjukan mediator tersebut diterbitkan setelah Pengadilan Negeri Mojokerto menerima surat permohonan dari Aprizal tertanggal 14 Januari 2026 untuk didaftarkan sebagai Mediator Non Hakim pada pengadilan tersebut.
Dalam pertimbangan keputusan disebutkan bahwa sistem mediasi merupakan salah satu upaya pemberdayaan pengadilan tingkat pertama dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perkara perdata yang diajukan ke pengadilan pada prinsipnya wajib terlebih dahulu menempuh proses mediasi sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mengatur bahwa mediator non hakim harus terlebih dahulu terdaftar dalam daftar mediator resmi pada pengadilan yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil penilaian terhadap permohonan yang diajukan, pihak pengadilan menyatakan bahwa Aprizal dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta dipandang mampu menjalankan tugas sebagai mediator non hakim. Atas dasar itu, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto menetapkan yang bersangkutan sebagai mediator non hakim dan mencantumkannya dalam daftar mediator resmi pengadilan.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa mediator yang ditunjuk wajib melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Mahkamah Agung, serta mematuhi pedoman perilaku mediator dalam menjalankan proses mediasi.
Aprizal diketahui memiliki sertifikat mediator dengan nomor 03.077/C.MDF/2025 dan tercatat sebagai salah satu mediator non hakim yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Mojokerto.
Penunjukan mediator non hakim merupakan bagian dari implementasi sistem penyelesaian sengketa berbasis mediasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui mekanisme tersebut, pengadilan mendorong para pihak yang bersengketa untuk terlebih dahulu menempuh jalur perdamaian sebelum perkara dilanjutkan pada proses persidangan.
Dalam konteks organisasi profesi, Aprizal juga diketahui berada dalam lingkungan Forum Era Pendidik Mediatore (FERADI MEDIATORE), sebuah organisasi yang telah memperoleh pengesahan badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0003295.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Forum Era Pendidik Mediatore yang berkedudukan di Kota Semarang.
Organisasi tersebut dipimpin oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang tercatat sebagai Ketua dalam struktur kepengurusan organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan pengesahan badan hukum perkumpulan tersebut.
Atas penunjukan tersebut, Aprizal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Umum FERADI MEDIATORE melalui pesan yang disampaikannya secara langsung.
“Selamat siang Bapak Adv. Donny Andretti. Perkenankan saya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bimbingan Bapak selama ini. Dengan penuh rasa syukur saya ingin menyampaikan bahwa saya telah dinyatakan lolos seleksi sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto. Tentunya hal ini tidak terlepas dari dukungan serta arahan dari Bapak. Semoga amanah ini dapat saya jalankan dengan sebaik-baiknya serta dapat membawa nama baik organisasi,” tulis Aprizal dalam pesan yang disampaikannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, memberikan apresiasi sekaligus pesan moral terkait tanggung jawab profesi mediator.
Donny menyampaikan bahwa kepercayaan yang diberikan oleh lembaga peradilan kepada mediator non hakim harus dipahami sebagai amanah profesi yang memerlukan integritas, kompetensi, serta tanggung jawab moral yang tinggi dalam menjalankan fungsi mediasi.
“Penunjukan sebagai mediator non hakim bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi merupakan bentuk kepercayaan institusi peradilan terhadap kapasitas profesional seseorang dalam membantu proses penyelesaian sengketa secara damai. Oleh karena itu, mediator harus menjaga integritas, independensi, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan etika profesi dalam setiap proses mediasi,” ujar Donny.
Ia menambahkan bahwa mediator memiliki peran strategis dalam sistem peradilan modern karena menjadi jembatan dialog bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa harus memperpanjang proses litigasi.
“Mediator bukan pihak yang memutus perkara sebagaimana hakim, melainkan fasilitator yang membantu para pihak menemukan titik temu penyelesaian sengketa secara sukarela, rasional, dan bermartabat. Dalam praktiknya, mediator dituntut memiliki kedewasaan hukum, kemampuan komunikasi yang baik, serta komitmen untuk menjaga kepercayaan para pihak dan menjaga marwah lembaga peradilan,” tambahnya.
Donny juga berharap penunjukan tersebut dapat menjadi motivasi bagi para mediator lainnya di lingkungan FERADI MEDIATORE untuk terus meningkatkan kapasitas profesional, kompetensi hukum, serta etika profesi dalam mendukung penguatan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis mediasi di Indonesia.
Dengan ditetapkannya Aprizal sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, diharapkan peran mediator dalam proses penyelesaian sengketa perdata dapat semakin optimal. Kehadiran mediator non hakim juga diharapkan mampu memperkuat implementasi mekanisme mediasi sebagai instrumen penyelesaian perkara yang efektif, cepat, serta berorientasi pada tercapainya perdamaian antara para pihak yang bersengketa.
