RADAR BLAMBANGAN.COM, | Sejumlah anggota Forum Era Pendidik Mediatore (FERADI MEDIATORE) tercatat resmi masuk dalam daftar Mediator Non Hakim di beberapa pengadilan negeri dan pengadilan agama di Indonesia setelah memenuhi persyaratan administratif dan sertifikasi mediator. Penetapan tersebut tercantum dalam berbagai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri yang diterbitkan sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026.
Salah satu anggota yang terbaru ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim adalah Aprizal, S.Sy., C.JKJ., C.MDF., yang resmi ditunjuk pada Pengadilan Negeri Mojokerto berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 373/KPN.W14-U12/SK.HK1.2.5/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Mojokerto menerima permohonan dari Aprizal pada 14 Januari 2026 untuk didaftarkan sebagai mediator non hakim. Berdasarkan hasil penilaian, pihak pengadilan menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan dipandang mampu menjalankan tugas sebagai mediator sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain Aprizal, anggota FERADI MEDIATORE lainnya juga tercatat telah masuk dalam daftar mediator non hakim di beberapa pengadilan negeri. Di antaranya adalah Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 32/KPN.W10-U5/SK.OT1.1/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026.
Wilma diketahui mengikuti pendidikan mediator melalui FERADI MEDIATORE sebelum mengajukan permohonan pencantuman namanya sebagai mediator non hakim. Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses administratif yang mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Sebelumnya, keberhasilan serupa juga diraih oleh Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MDF., anggota FERADI MEDIATORE dari Kalimantan Selatan. Ia resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1828/KPN.W15-U1/SK.KP1.2.8/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025.
Selanjutnya, M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., juga ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 pada Pengadilan Negeri Pekalongan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 89/KPN.W12-U4/SK.OT1.6/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026.
Penetapan tersebut memberikan kewenangan kepada para mediator untuk menjalankan fungsi mediasi dalam perkara perdata sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur bahwa setiap perkara perdata pada pengadilan tingkat pertama wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui proses mediasi dengan mediator yang terdaftar.
Pencantuman sejumlah anggota FERADI MEDIATORE dalam daftar mediator non hakim di berbagai pengadilan negeri menunjukkan bahwa proses pendidikan mediator serta sertifikasi yang dijalankan telah memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan dalam regulasi peradilan.
FERADI MEDIATORE sendiri merupakan perkumpulan yang telah memperoleh pengesahan badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0003295.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Era Pendidik Mediatore yang berkedudukan di Kota Semarang.
Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., menilai bahwa pencantuman anggota dalam daftar mediator non hakim di sejumlah pengadilan merupakan bagian dari dinamika penguatan peran mediasi dalam sistem peradilan perdata di Indonesia.
Menurutnya, mekanisme mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tidak sekadar menjadi tahapan prosedural dalam perkara perdata, melainkan merupakan instrumen strategis yang dirancang untuk mendorong penyelesaian sengketa secara dialogis, efisien, dan berorientasi pada perdamaian.
“Penunjukan mediator non hakim oleh pengadilan pada dasarnya merupakan bentuk pengakuan institusional terhadap kompetensi serta kapasitas profesional seseorang dalam memfasilitasi proses penyelesaian sengketa. Karena itu, setiap mediator harus memahami bahwa peran tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mengandung dimensi tanggung jawab hukum dan tanggung jawab etik,” ujar Donny.
Ia menegaskan bahwa mediator yang telah terdaftar di pengadilan dituntut untuk mampu menjaga kualitas proses mediasi dengan tetap berpegang pada prinsip independensi, imparsialitas, serta kepatuhan terhadap pedoman perilaku mediator sebagaimana diatur dalam regulasi Mahkamah Agung.
“Mediator harus mampu menghadirkan ruang dialog yang adil bagi para pihak yang bersengketa, memastikan proses komunikasi berjalan konstruktif, serta menjaga agar proses mediasi tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, mediator berperan sebagai penjaga kualitas proses, bukan sebagai pihak yang menentukan hasil,” jelasnya.
Donny juga mengingatkan bahwa status sebagai mediator non hakim yang tercantum dalam daftar mediator pengadilan harus dipahami sebagai amanah profesi yang menuntut kedewasaan sikap, kehati-hatian dalam bertindak, serta komitmen untuk menjaga integritas lembaga peradilan.
“Kepercayaan publik terhadap mekanisme mediasi di pengadilan sangat bergantung pada profesionalitas para mediator yang menjalankannya. Oleh karena itu, setiap mediator harus menjaga reputasi profesi dengan menjunjung tinggi etika, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan bahwa setiap proses mediasi dijalankan secara bertanggung jawab dan bermartabat,” tegasnya.
Dengan masuknya sejumlah anggota FERADI MEDIATORE dalam daftar Mediator Non Hakim di beberapa pengadilan negeri, diharapkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat semakin optimal dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan damai. Organisasi FERADI MEDIATORE juga menyatakan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kapasitas mediator guna memperkuat praktik penyelesaian sengketa berbasis mediasi dalam sistem peradilan Indonesia.
