RADAR BLAMBANGAN.COM, | Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPW GAMKI) Banyuwangi melalui ketuanya, Herman Sjahthi, SH., M.Pd., M.Th., CBC., secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk segera melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, MM. Surat edaran yang mengatur pembatasan jam operasional sejumlah jenis usaha tersebut dinilai menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku usaha serta masyarakat luas karena berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi dan keberlangsungan usaha di daerah.
Secara normatif, keberadaan surat edaran tersebut perlu dikaji ulang dari perspektif hukum tata pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, kewenangan untuk menetapkan kebijakan strategis yang bersifat mengatur masyarakat luas berada pada kepala daerah, yakni bupati atau wali kota, yang memiliki legitimasi politik dan administratif sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan daerah. Sementara itu, Sekretaris Daerah pada hakikatnya merupakan pejabat administratif yang bertugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, koordinasi perangkat daerah, serta pelayanan administratif birokrasi. Oleh karena itu, secara prinsipil Sekda tidak memiliki otoritas untuk menetapkan regulasi yang berdampak luas terhadap masyarakat tanpa mandat kebijakan dari kepala daerah.
Landasan normatif tersebut dapat ditelusuri dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Sekretaris Daerah memiliki fungsi utama membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif perangkat daerah. Dengan demikian, Sekda bukanlah pejabat pembentuk regulasi publik yang bersifat mengikat masyarakat secara langsung. Apabila suatu kebijakan berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat secara luas, maka instrumen hukum yang semestinya digunakan adalah peraturan kepala daerah atau keputusan kepala daerah yang memiliki legitimasi hukum yang jelas dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tersebut, DPW GAMKI Banyuwangi menilai bahwa penerbitan surat edaran yang mengatur jam operasional usaha berpotensi melampaui batas kewenangan administratif Sekretaris Daerah. Selain itu, implementasi kebijakan tersebut yang diikuti dengan tindakan penertiban oleh aparat di lapangan menimbulkan kesan seolah-olah surat edaran tersebut memiliki kekuatan regulatif yang setara dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha yang terdampak secara langsung oleh pembatasan operasional tersebut.
Oleh karena itu, DPW GAMKI Banyuwangi melalui Ketua Herman Sjahthi mendesak agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tersebut. Evaluasi diperlukan bukan hanya untuk meredam keresahan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta tidak melampaui batas kewenangan yang telah ditetapkan dalam sistem perundang-undangan nasional. Dengan demikian, stabilitas ekonomi daerah, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat tetap terjaga.
