RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Rogojampi membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah lokasi berhasil diringkus pada Jumat (20/2/2026). Dari hasil pengembangan, keduanya mengaku telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP-B/11/II/2026/SPKT/Polsek Rogojampi/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur. Perkara tersebut dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aksi di Toko Rehana
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Toko Rehana milik Muslimin (48), yang berlokasi di Dusun Lugjag RT 03 RW 02 Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Kasus ini terungkap setelah korban bersama pegawainya membuka toko pada pukul 06.30 WIB dan mendapati kotak amal sudah berada di luar toko dalam kondisi pecah. Tas selempang milik korban juga ditemukan tergeletak. Setelah dicek, uang tunai Rp6.500.000, lima pak rokok, serta uang dalam kotak amal sekitar Rp500.000 dilaporkan hilang.
Korban kemudian melapor ke Polsek Rogojampi untuk dilakukan penyelidikan.
Dua Tersangka Diamankan
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka, yakni:
MPA (21), warga Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
VAS (24), warga Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih Nopol W-2637-VM beserta STNK, serta kotak amal dalam kondisi pecah berisi uang tunai Rp54.000.
Peran Berbeda Saat Beraksi
Dari hasil pemeriksaan, MPA berperan sebagai eksekutor. Ia memanjat pintu gerbang belakang toko untuk masuk ke dalam, lalu mengambil uang dari laci kasir, rokok, dan kotak amal di atas etalase. Sementara VAS bertugas mengawasi situasi sekitar guna memastikan aksi berjalan aman.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk pesta minuman keras dan berfoya-foya di tempat hiburan malam,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ipda Ocky.
Terlibat 9 TKP
Tak hanya beraksi di Toko Rehana, dari hasil pengembangan penyidikan, kedua tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian serupa di sembilan lokasi berbeda, yakni:
Satu TKP di Bali.
Dua TKP di Kecamatan Rogojampi.
Empat TKP di Kecamatan Srono.
Dua TKP di Kecamatan Kabat.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rogojampi guna proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Rogojampi dan sekitarnya, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.***
