RADAR BLAMBANGAN.COM, | Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Jawa Barat beserta jajaran Polres Subang atas keberhasilan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa.
Menurut Dedi Mulyadi, langkah tegas kepolisian tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi aparatur pemerintahan desa dari praktik-praktik intimidasi, pemerasan, dan penyalahgunaan atribut sosial yang mencederai demokrasi serta tata kelola pemerintahan.
“Ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi pesan keras bahwa negara tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok LSM. Kepala desa harus bekerja melayani rakyat, bukan hidup dalam tekanan,” tegas Dedi Mulyadi dalam keterangannya.
Ia menilai, praktik pemerasan dengan modus pengawasan atau ancaman pelaporan merupakan kejahatan yang merusak sistem pemerintahan dari bawah. Oleh karena itu, OTT yang dilakukan Polres Subang dinilai sebagai langkah strategis untuk memutus mata rantai praktik serupa di Jawa Barat.
Gubernur juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyamaratakan seluruh LSM sebagai pelaku pelanggaran hukum. Menurutnya, banyak LSM yang bekerja secara profesional dan kritis dalam mengawal kepentingan publik. Namun, oknum yang menyalahgunakan nama LSM untuk kepentingan pribadi harus ditindak tegas tanpa kompromi.
“LSM adalah mitra demokrasi, bukan alat pemerasan. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses secara adil,” ujarnya.
Dedi Mulyadi pun mendorong para kepala desa agar tidak takut melapor jika mengalami tekanan atau dugaan pemerasan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Sementara itu, Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik premanisme dan tindak pidana yang mengganggu stabilitas pemerintahan serta ketertiban masyarakat.
OTT terhadap oknum LSM tersebut kini dalam proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***
