RADAR BLAMBANGAN.COM, | MAGELANG – Momentum penting terjadi di wilayah pertambangan pasir Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang pada Selasa (3/3/2026). Saryanto, selaku pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah, secara resmi melakukan pemasangan baner dan plang pengumuman di lokasi kerja tambang miliknya. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan hak pengelolahan Pasir kepada Pemegang SPK.
Sebenarnya Sengketa ini Pernah ditangani Dinas ESDM Magelang, Jawa Tengah, sebelum selesai sengketa PT LGI dan Pemegang SPK, belum bisa Bekerja.
Dalam aksi pemasangan plang tersebut, Saryanto didampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya, Raden Mas MH Agus Rugiarto S.H. (yang akrab disapa Agus Flores), yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon, beserta sejumlah anggotanya untuk memastikan proses berjalan kondusif.
Kepada awak media yang hadir di lokasi, Saryanto mengungkapkan rasa syukurnya karena akhirnya dapat kembali beraktivitas secara legal di lahan tersebut. Ia menceritakan bahwa selama hampir enam bulan, operasional tambangnya terhenti total akibat adanya klaim sepihak dan gangguan dari pihak luar.
”Alhamdulillah, hari ini saya sudah bisa mulai bekerja kembali. Selama hampir enam bulan ini saya terusik dan tidak bisa bekerja karena lokasi saya dikuasai oleh PT LGI yang menggandeng perusahaan lain untuk masuk ke lahan SPK milik saya,” ujar Saryanto dengan nada lega.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum ini merupakan hasil dari perjuangan panjang bersama tim hukumnya untuk mengembalikan hak kelola lahan sesuai dengan dokumen SPK yang ia kantongi secara sah.
Sementara itu, Agus Flores selaku pengacara Saryanto, menegaskan bahwa pemasangan plang ini adalah pernyataan hukum yang jelas kepada publik dan pihak-pihak terkait. Menurutnya, kliennya adalah pemilik SPK sah, dan Pertama diterbitkan PT LGI Cabang Regional Jawa Tengah.
Menanggapi kemungkinan adanya perlawanan hukum dari pihak PT LGI Cabang Regional Jawa Tengah, Agus Flores menyatakan kasus ini tidak ditemukan Obyek Pidana, tapi ini merupakan Sengketa Perdata, Sah atau Tidaknya SPK Saryanto.
“Kami Menunggu Gugatan Perdata mereka,” tegasnya.
”Pemasangan baner atau plang ini didasarkan pada legalitas SPK atas nama klien saya, Mas Saryanto, yang sah di mata hukum. Jika setelah ini ada gugatan atau keberatan dari pihak PT LGI Regional Jateng, saya selaku pengacara akan menghadapi itu sepenuhnya. Kami bicara berdasarkan data dan fakta hukum yang ada,” tegas pria yang juga memimpin organisasi Fast Respon tersebut.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperjelas status pengelolaan lahan di Srumbung agar tidak terjadi tumpang tindih yang merugikan para pengusaha lokal maupun pekerja tambang. Kehadiran tim Fast Respon di lokasi juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Kabupaten Magelang.
Selain itu Agus Berharap Internal Perusahasan PT LGI Regional Jateng duduk Bersama Sengketa ini.***
