RADAR BLAMBANGAN.COM, | Batam – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batam mengecam sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga tetap beroperasi selama masa penutupan dalam bulan suci Ramadhan, meski telah ada Surat Edaran (SE) dari Forkopimda Batam yang mengatur pembatasan operasional usaha kepariwisataan.
Diketahui, pemerintah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam telah menerbitkan Surat Edaran terkait pengaturan operasional usaha hiburan selama Ramadhan dengan nomor: 038/170/II/2026, Nomor 10/500.13.6.1/II/2026, Nomor 020/II/2026, dan Nomor 217/II/2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pada periode tertentu di bulan Ramadhan, yakni 6 hingga 8 Maret 2026, seluruh kegiatan tempat hiburan malam diwajibkan tutup total sebagai bentuk penghormatan terhadap suasana ibadah umat Muslim.
Namun, HMI Cabang Batam menilai masih ada pelaku usaha hiburan malam yang mengabaikan aturan tersebut.
Sekretaris Umum Mide Formateur HMI Cabang Batam, Pipin Riyansyah, menyatakan pihaknya mengecam keras sikap pembangkangan tersebut karena dinilai tidak menghormati semangat spiritual masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
“Kami mengecam sikap pembangkangan para pelaku usaha THM yang tidak bersama-sama menjaga semangat spiritual masyarakat di Kota Batam selama bulan Ramadhan,” ujar Pipin.
Ia menambahkan, sikap tersebut semakin disayangkan karena pada hari yang sama, unsur Forkopimda Batam sebelumnya menggelar kegiatan silaturahmi kebangsaan dan buka puasa bersama masyarakat.
“Sore harinya Forkopimda menggelar silaturahmi kebangsaan dan buka bersama masyarakat. Namun malamnya justru ada THM yang tetap membuka usahanya dan melanggar Surat Edaran tersebut,” lanjutnya.
Menurut Pipin, berbagai cara diduga dilakukan oleh pengelola THM untuk tetap beroperasi tanpa terlihat mencolok dari luar.
Ia mencontohkan salah satu tempat hiburan malam yang diduga tetap menjalankan aktivitas dengan mematikan lampu bagian depan agar tidak terlihat dari luar, meskipun area parkir dipenuhi kendaraan.
“Ada laporan yang kami terima, seperti di Boombastis Club. Lampu bagian depan dimatikan agar tidak mencolok, tetapi area parkir dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas usaha di dalamnya,” ungkapnya.
Selain itu, kata Pipin, ada pula tempat hiburan malam yang secara terang-terangan mempromosikan kegiatannya melalui siaran langsung di media sosial.
“Kami juga menemukan promosi melalui live TikTok dengan akun HH Club Batam Official. Dalam siaran tersebut terlihat host perempuan dengan latar logo usaha dan terdengar musik diskotik yang cukup keras,” tambahnya.
Pipin menilai tindakan tersebut seakan menunjukkan bahwa Surat Edaran Forkopimda Batam tidak lagi memiliki wibawa yang harus dihormati oleh para pelaku usaha.
“Dengan keberanian mereka tetap beroperasi, seolah-olah Surat Edaran Forkopimda tidak lagi memiliki marwah yang harus dipatuhi dan dihargai,” tegasnya.
Karena itu, HMI Cabang Batam mendesak aparat keamanan serta Pemerintah Kota Batam untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Kami mendesak aparat untuk turun melakukan penertiban dan pemerintah kota bertindak tegas. Jika perlu, izin usaha mereka dicabut sesuai dengan poin keempat dalam Surat Edaran tersebut,” kata Pipin.
Ia juga mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam di Batam untuk menahan diri dan menghormati nilai-nilai Ramadhan demi menjaga kondusivitas kota.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha hiburan dapat menghargai spirit bulan suci Ramadhan sebagai momentum bersama untuk menjaga ketertiban dan kebaikan bagi masyarakat,” pungkasnya.***
